Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah Minimum 2022 Bakal Naik? Ini Daerah dengan UMP Tertinggi di Indonesia

Penetapan upah bertujuan untuk menciptakan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan yang menyediakan lapangan pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020) - Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020) - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Kabar gembira bagi para pekerja, pemerintah memperkirakan adanya kenaikan kenaikan upah minimum (UM) 2022.

Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemnaker, mengatakan bahwa sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, masih ada dialog-dialog yang harus dilakukan pemerintah.

Penetapan upah bertujuan untuk menciptakan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan yang menyediakan lapangan pekerja.

"Penetapan upah minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 [Covid-19]. Namun, lebih baik daripada 2021," seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (23/10/2021).

Jelang penetapan UM 2022, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar perbincangan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta.

Dalam pertemuan ini sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Putri memahami bahwa penetapan UM tahun 2022 yang mengalami kenaikan belum dapat memenuhi ekspektasi sebahagian pihak. Namun, penetapan UM tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19.

Meskipun kenaikan masih dalam taham pembicaraan, tetapi mari melihat besaran Upah Minimum Provinsi yang diterapkan pada tahun ini.  

Dikutip dari akun Instagram akun Instagram @kemnaker, berikut daftar lengkap UMP 2021 di 34 provinsi:

1. Aceh: Rp 3.165.031

2. Sumatera Utara: Rp 2.499.423

3. Sumatera Barat: Rp 2.484.041

4. Sumatera Selatan: Rp 3.043.111

5. Riau: Rp 2.888.564

6. Kepulauan Riau: Rp 3.005.460

7. Jambi: Rp 2.630.162

8. Bangka Belitung: Rp 3.230.023

9. Bengkulu: Rp 2.215.000

10. Lampung: Rp 2.432.001

11. DKI Jakarta: Rp 4.416.186

12. Jawa Barat: Rp 1.810.351

13. Jawa Tengah: 1.798.979

14. Jawa Timur: Rp 1.868.777

15. D.I Yogyakarta: Rp 1.765.000

16. Banten: Rp 2.460.996

17. Bali: Rp 2.494.000

18. Kalimantan Selatan: Rp 2.877.448

19. Kalimantan Timur: Rp 2.981.378

20. Kalimantan Barat: Rp 2.399.698

21. Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144

22. Kalimantan Utara: Rp 3.000.804

23. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876

24. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723

25. Sulawesi Tenggara: 2.552.014

26. Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711

27. Sulawesi Barat: Rp 2.678.863

28. Gorontalo: Rp 2.788.826

29. NTB: Rp 2.183.883

30. NTT: Rp 1.950.000

31. Maluku: Rp 2.604.961

32. Maluku Utara: Rp 2.721.530

33. Papua: Rp 3.516.700

34. Papua Barat: Rp 3.134.600

Dari daftar tersebut, upah minimum yang cukup besar dipegang oleh DKI Jakarta yang mencapai Rp4.416.186 dan Papua sebesar Rp3,516.700.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper