Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Korban Pinjol Ilegal? Adukan ke Nomor Whatsapp dan Akun Ini

Masyarakat korban pinjol ilegal bisa mengadukan ke nomor whatsapp 0812-1001-9202 maupun ke akun Instagram @satgas_pinjol_ilegal.
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com

Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri mengimbau masyarakat yang menjadi korban pengancaman desk collector aplikasi pinjaman online (pinjol) membuat aduan ke Polisi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan nomor serta akun Instagram khusus sebagai tempat aduan bagi masyarakat yang menjadi korban aplikasi pinjol ilegal.

Dia menjelaskan masyarakat bisa mengadukan ke nomor whatsapp 0812-1001-9202 maupun ke akun Instagram @satgas_pinjol_ilegal.

"Kami akan melakukan penindakan dengan tegas meskipun jumlah aduannya sedikit," tuturnya di Mabes Polri, Senin (25/10/2021).

Menurutnya, sejauh ini penindakan terhadap pinjol ilegal telah dilakukan terhadap 15 kasus berbeda. Belasan kasus tersebut ditindak jajaran Bareskrim, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Kalimantan Selatan.

"Dari 15 laporan polisi, kami lakukan penangkapan 45 tersangka selaku operator dan desk collector, kemudian dikembangkan dan menangkap delapan tersangka, terakhir di Kalsel 13 orang termasuk satu WNA pendananya," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper