Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kasus Gagal Bayar MTN, Mandiri Investasi Gugat PKPU Tridomain (TDPM)

Gugatan PKPU anak usaha Mandiri Investasi terhadap Tridomain Performance Materials Tbk diajukan pada Kamis (21/10/2021). Ini adalah gugatan kedua yang dilayangkan Mandiri Invetasi kepada TDPM.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 25 Oktober 2021  |  13:50 WIB
Kasus Gagal Bayar MTN, Mandiri Investasi Gugat PKPU Tridomain (TDPM)
Ilustrasi permohonan PKPU - Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) kembali menjukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM).

Gugatan PKPU anak usaha PT Bank Mandiri tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (21/10/2021). Ini adalah gugatan kedua yang dilayangkan Mandiri Invetasi kepada TDPM.

Dalam gugatan kali ini, Mandiri Investasi meminta majelis hakim mengabulkan sejulah permohonannya. Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan PKPU terhadap TDPM untuk seluruhnya tanpa pengecualian.

Kedua, menetapkan TDPM dalam status PKPU untuk 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.

Ketiga, mengangkat Hakim Pengawas dari hakim-hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU. Keempat, menunjuk Jamaslin James Purba, Tommi S Siregar, Alvian M Tambunan, Alamo Dewanta Laiman dan Rulianto sebagai pengurus PKPU,

Kelima, memerintahkan tim pengurus duntuk memanggil TDPM dan para kreditur dengan surat tercatat untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 terhitung sejak putusan PKPU Sementara diucapkan.

Keenam, menetapkan imbalan jasa bagi Pengurus dan biaya kepengurusan akan ditetapkan kemudian setelah proses PPKPU dinyatakan berakhir. Ketujuh, menangguhkan biaya permohonan PKPU sampai dengan PKPU dinyatakan selesai.

Dalam catatan Bisnis, Mandiri Investasi sempat mengajukan gugatan terhadap TDPM beberapa waktu lalu. Namun, permohonan PKPU TDPM tersebut kandas. 

Pengajuan PKPU tersebut dilakukan setelah proposal restrukturisasi utang yang diajukan TDPM atas adanya kondisi gagal bayar atas underlying asset Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147, 151 dan 152 yaitu surat utang (Medium Term Notes atau MTN) seri II yang diterbitkan TDPM dianggap merugikan investor.

Kuasa Hukum Mandiri Manajemen Investasi Suharsanto, MMI selaku Manajer Investasi telah meminta proposal restrukturisasi utang terbaik kepada TDPM sejak akhir April 2021, setelah perusahaan petrokimia tersebut dinyatakan wanprestasi atau gagal melunasi utang pokok MTN Seri II senilai Rp410 miliar beserta bunganya, yang jatuh tempo 27 April 2021.

Sehubungan dengan hal tersebut, TDPM kemudian menunjuk SJ Investment & Advisory sebagai konsultan penasihat keuangan untuk membantu menyusun restrukturisasi utang TDPM terhadap para krediturnya. Tercatat, TDPM telah menyampaikan proposal restrukturisasi sebanyak enam kali kepada MMI.

"Namun, setelah dicermati secara teliti oleh MMI dan setelah menerima masukan dari para pemegang unit penyertaan Reksa Dana Terproteksi Mandiri, MMI merasa proposal restrukturisasi yang diajukan TDPM merugikan investor pemegang unit penyertaan Reksadana Terproteksi yang menjadi pemegang MTN II tersebut," jelasnya, Selasa (13/7/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mandiri investasi pkpu
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top