Bisnis.com, JAKARTA - Gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) yang diajukan PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) kandas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan oleh anak usaha PT Bank Mandiri tersebut.
Amar putusan atas perkara dengan nomor 286/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst tersebut dibacakan Majelis Hakim pada Kamis (26/8/2021) kemarin.
"Benar (PKPU MMI) ditolak," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono kepada Bisnis, Jumat (27/8/2021).
Sebelumnya, PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) melalui kuasa hukumnya Raden Suharsanto Raharjo (Suharsanto) dari Kantor Hukum AKSET, akhirnya mengajukan permohonan PKPU terhadap TDPM di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 8 Juli 2021.
Pengajuan PKPU tersebut dilakukan setelah proposal restrukturisasi utang yang diajukan TDPM atas adanya kondisi gagal bayar atas underlying asset Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147, 151 dan 152 yaitu surat utang (Medium Term Notes atau MTN) seri II yang diterbitkan TDPM dianggap merugikan investor.
Baca Juga
Kuasa Hukum Mandiri Manajemen Investasi Suharsanto, MMI selaku Manajer Investasi telah meminta proposal restrukturisasi utang terbaik kepada TDPM sejak akhir April 2021, setelah perusahaan petrokimia tersebut dinyatakan wanprestasi atau gagal melunasi utang pokok MTN Seri II senilai Rp410 miliar beserta bunganya, yang jatuh tempo 27 April 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut, TDPM kemudian menunjuk SJ Investment & Advisory sebagai konsultan penasihat keuangan untuk membantu menyusun restrukturisasi utang TDPM terhadap para krediturnya. Tercatat, TDPM telah menyampaikan proposal restrukturisasi sebanyak enam kali kepada MMI.
"Namun, setelah dicermati secara teliti oleh MMI dan setelah menerima masukan dari para pemegang unit penyertaan Reksa Dana Terproteksi Mandiri, MMI merasa proposal restrukturisasi yang diajukan TDPM merugikan investor pemegang unit penyertaan Reksadana Terproteksi yang menjadi pemegang MTN II tersebut," jelasnya, Selasa (13/7/2021).
Bahkan sampai dengan penyampaian proposal restrukturisasi keenam yang diajukan oleh TDPM pada 29 Juni 2021, revisi proposal restrukturisasi tersebut juga dirasa masih tetap merugikan investor.
MMI menilai bahwa seluruh proposal tersebut belum mencerminkan kondisi TDPM sesungguhnya, yang dirasa masih mampu memberikan penawaran penyelesaian yang lebih baik.
"Berkaca pada pemberitaan sejumlah media, TDPM menyatakan bahwa fundamental bisnis perusahaan masih baik. TDPM juga menyatakan operasional perusahaan masih berjalan normal, dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya," katanya.
Oleh karena itu, MMI merasa dengan diajukannya permohonan PKPU terhadap TDPM dapat memberikan suatu penyelesaian yang tidak merugikan investor serta memberikan kepastian hukum.
“Kami harap permohonan PKPU terhadap TDPM, dapat diterima Pengadilan Niaga, agar proses penyelesaian kewajiban TDPM mendapat kepastian hukum,” tegas Suharsanto.
Proses PKPU tersebut merupakan bentuk itikad baik dan upaya optimal yang dilakukan Mandiri Investasi, dalam memberikan perlindungan hak dan kepentingan investor Reksa Dana Terproteksi Mandiri Investasi.
Sebab, selain memberikan skema penyelesaian yang tidak optimal, TDPM dinilai kurang terbuka atas kondisi perusahaan yang sesungguhnya.
“PKPU ini diharapkan bisa memberikan kepastian penyelesaian kewajiban kepada Mandiri Investasi dan investor pemegang Reksa Dana Terproteksi Mandiri Investasi. Sebab, penyelesaian kewajiban TDPM akan dikelola oleh pengurus yang independen dan diawasi oleh pengadilan,” kata Suharsanto.