Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Ivan Yustiavandana sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk masa jabatan 2021-2026. Ivan menggantikan Dian Ediana Rae.
“Saya bersumpah untuk menjadi Kepala PPATK secara langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apaun tidak menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun,” kata Ivan pada saat pengucapan sumpah di depan Jokowi, Senin (25/10/2021).
Berdasarkan laman ppid.ppatk.go.id, Ivan sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK. Bekerja di instansi tersebut sejak 2003.
Ivan merupakan lulusan Doktor Cumlaude pada Fakultas Hukum Universitas Gajahmada, Yogyakarta; LL.M pada Washington College Of Law, Washington DC. USA; dan Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jember.
Ivan diketahui terakhir kali melaporkan harta dan kekayaannya pada Februari 2021. Berdasarkan data LHKPN, total kekayaannya berjumlah Rp6,29 miliar.
Total kekayaannya tersebut terdiri atas tanah dan bangunan Rp2,42 miliar. Lalu, alat transportasi dan mesin Rp2,60 miliar, harga bergerak lainnya Rp155 juta.
Selain itu, Ivan juga memiliki surat berharga Rp80 juta, kas dan setara kas Rp310 juta, serta harta lainnya Rp725 juta. Dari total kekayaan, Ivan memiliki utang sebesar Rp2,2 miliar.