Bisnis.com, JAKARTA – Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi kinerja Menteri Ketenagakerjaan, kepolisian, Kejaksaaan, dan para gubernur terkait dalam pelaksanaan Upah minimum (UM).
“Pak Presiden, pelanggaran upah minimum terus terjadi Pak! Kami kalangan SP/SB [Serikat Pekerja/Buruh] dan pekerja/buruh memohon Bapak Presiden serius membenahi masalah pengawasan dan penegakkan hukum ketenagakerjaan ini. Semoga Bapak Presiden Jokowi mampu memberikan legacy baik untuk terciptanya hubungan industrial yang baik ke depan,” ujar Timboel kepada wartawan, Minggu (24/10/2021).
Dikatakannya, permasalahan upah minimum adalah masih banyak pekerja yang dibayar di bawah ketentuan yang berlaku, pekerja yang sudah bekerja di atas setahun masih banyak yang dibayar sebatas upah minimum, dan ketidakpastian adanya struktur skala upah di perusahaan.
“Apa strategi pemerintah serta Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit Nasional untuk memastikan isi UU Cipta Kerja dan PP No. 36 Tahun 2021 dipatuhi oleh pengusaha sehingga tidak ada lagi pekerja/buruh yang dibayar di bawah UM yang berlaku,” tutur Timboel.
Timboel mengatakan dalam UU Cipta Kerja (termasuk di UU Ketenagakerjaan) dan PP No. 36 Tahun 2021 diamanatkan bahwa upah minimum yang diberikan kepada pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku, dan pengusaha wajib membuat struktur skala upah.
Namun, dia menilai selama ini pemerintah melakukan ketidakadilan dengan terus membiarkan pelanggaran upah minimum terjadi di tempat kerja. Pengawas Ketenagakerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan dan pemda provinsi tidak mampu menyelesaikan masalah klasik yang terus terjadi ini.
“Demikian juga Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit Nasional yang pastinya sudah tahu masalah klasik ini, terus membiarkan saja hal ini terjadi, dari masa ke masa,” ujarnya.
Timboel mendesak seharusnya Presiden Jokowi juga memastikan Menteri Ketenagakerjaan dan para gubernur memperkuat pengawas ketenagakerjaan, dan kepolisian serta kejaksaaan untuk mengawal pelaksanaan semua isi UU Cipta Kerja dan regulasi operasionalnya, khususnya untuk pelanggaran pelaksanaan upah minimum.