Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Novel Sebut 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin, KPK: Kalau Punya Bukti Serahkan!

KPK meminta Novel Baswedan untuk menyerahkan bukti terkait pernyataannya soal orang dalam mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan didampingi tim kuasa hukumnya memberi keterangan seusai menjalani pemeriksaan Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham), Jakarta, Selasa (13/3). Tim kuasa hukum Novel Baswedan mendesak Presiden untuk tetap membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) guna mengusut penyerangan terhadap Novel Baswedan./Antara
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan didampingi tim kuasa hukumnya memberi keterangan seusai menjalani pemeriksaan Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham), Jakarta, Selasa (13/3). Tim kuasa hukum Novel Baswedan mendesak Presiden untuk tetap membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) guna mengusut penyerangan terhadap Novel Baswedan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menduga pernyataan eks penyidik KPK Novel Baswedan yang mengaku mengetahui 'orang dalam' eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, hanya untuk meramaikan isu tes wawasan kebangsaan (TWK).

Diketahui, mantan Penyidik KPK Novel Baswedan menegaskan bahwa Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju tidak bekerja sendiri dalam mengamankan perkara di KPK.

"Saya enggak tahu, apakah ini hanya untuk meramaikan teman-teman TWK atau apa maksudnya," kata Karyoto, Jumat (15/10/2021).

Kendati demikian, Karyoto menyatakan bahwa pihaknya sangat terbuka apabila Novel dkk mempunyai bukti soal orang dalam Azis selain Robin, dan mau menyerahkannya ke KPK.

"Kami akan dengan senang hati akan mempelajari apa yang disampaikan Novel," ujarnya.

Novel Baswedan menyebut KPK dan Dewas KPK diberi kewenangan untuk mencari, bukan menunggu diberi bukti terkait dugaan adanya 'orang dalam' eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di tubuh lembaga antirasuah. Hal tersebut disampaikan Novel lewat akun twitter-nya @nazaqistsha.

"KPK & Dewas diberi wewenang utk mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti & tdk peduli," kata Novel seperti dikutip lewat akun twitternya, Rabu (6/10/2021).

Novel juga menegaskan bahwa Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju tidak bekerja sendiri dalam mengamankan perkara di KPK.

"Yang jelas Robin enggak kerja sendiri. Apa masih mau ditutupi?" Kata Novel.

Sebelumnya, KPK meminta Novel Baswedan agar melaporkan 'orang dalam' Azis Syamsuddin disertai dengan bukti-bukti ke Dewas.

Hal ini menanggapi cuitan Novel yang menyebut bahwa dirinya lah yang mulai menyelidiki 'orang dalam' Azis Syamsuddin dan melaporkannya ke Dewan Pengawas.

"Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).

Diketahui, dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara mengungkap Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Azis Syamsuddin mempunyai delapan orang di KPK.

Kedelapan orang itu, disebut bisa diperintahkan Azis untuk kepentingannya 'mengamankan perkara'.

Hal itu terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, Senin (4/10/2021).

Dalam BAP tersebut berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.

"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).

Adapun, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang sejumlah Rp11,02 miliar dan US$36.000 dari sejumlah pihak.

Uang itu diterima oleh Stepanus dari para pihak yang diduga terlibat perkara di KPK. Uang itu diberikan agar Stepanus membantu para pemberi yang tengah terjerat perkara di KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper