Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengobrol, Menelepon saat Berkendara Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp750.000

UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebut, bahwa menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan saat berkendara bisa dipenjara 3 tahun atau denda Rp750.000.
Nyalakan lampu ketika hujan deras karena pandangan di jalanan biasanya kurang jelas. /ADM
Nyalakan lampu ketika hujan deras karena pandangan di jalanan biasanya kurang jelas. /ADM

Bisnis.com, JAKARTA - Para mengendara kendaraan bermotor sebaiknya berhati-hati dalam mengemudi. Hal yang umum terjadi seperti mengobrol, menelepon, hingga bonceng tiga melanggar undang-undang (UU) dan bisa dijatuhi kurungan pidana atau penjara.

Hal ini tertuang pada UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106. Ayat 1 tertulis setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang,” tulis ayat 9 yang dikutip Kamis (14/10/2021).

Pada pasal 283, bagi mereka yang melanggar ayat 1 bisa dijatuhi kurungan pidana selama tiga bulan atau denda Rp750.000.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 9 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” papar pasal 292.

Sedangkan dalam penjelasan, yang dimaksud dengan penuh konsentrasi pada pasal 106 ayat 1 adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Mengutip dari situs astramotor.co.id, ada beberapa norma atau aturan yang tidak tertulis untuk para pengendara kendaraan bermotor dan pengguna jalan raya lainnya.

Peraturan semacam ini umumnya berhubungan erat dengan berkendara aman dan tidak memiliki sanksi secara hukum. Namun jika dilanggar, bisa saja membahayakan diri sendiri dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Semuanya adalah jalur kiri untuk kecepatan lambat dan jalur kanan untuk mendahului, pindah lajur kasih tanpa memberi tanda, tidak mengobrol dengan sesama pengendara motor di jalan raya, tidak memainkan ponsel saat berkendara, dan tidak menggunakan trotoar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper