Bisnis.com, JAKARTA - Aksi represifitas aparat kepolisian saat melakukan pembubaran unjuk rasa mahasiswa di Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik.
Menyikapi hal itu, Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri diterjunkan untuk melakukan pengusutan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menegaskan Propam Polri telah turun tangan untuk menelisik insiden polisi banting mahasiswa dalam aksi di depan Kantor Bupati Tangerang, Banten pada Rabu, 13 Oktober 2021.
"Propam Mabes turun ke Kepolisian Daerah Banten. Anggota sedang diperiksa," kata Argo dikutip dari Tempo, Rabu.
Hal itu dilakukan karena tindakan oknum polisi tersebut dinilai berlebihan dan menyalahi aturan.
Baca Juga
Sebab, dalam video yang beredar terlihat seorang demonstran yang merupakan mahasiswa dibanting oleh polisi dengan posisi badan belakang menghantam trotoar. Pemuda itu kemudian tampak kejang-kejang.
Ironisnya, polisi yang membantingnya kemudian meninggalkan si pemuda tersebut. Beruntung saat itu ada sejumlah polisi lalu lintas berusaha memberikan bantuan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga memastikan bakal mengevaluasi jika memang benar adanya kesalahan prosedur pembubaran demo mahasiswa itu.
“Apabila memang ada dugaan akan dilakukan evaluasi oleh Kapolres dan Polda Banten untuk mengetahui bagaimana pengamanan yang dilakukan,” kata Shinto ihwal insiden polisi banting mahasiswa.