Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengancam akan mempidanakan siapapun yang berupaya menghalangi proses penyidikan perkara korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengakui bahwa ada sejumlah pihak yang berupaya menghalangi tim penyidik Kejagung menuntaskan perkara korupsi tersebut. Sayangnya, Supardi tidak membeberkan siapa pihak yang dimaksud kepada publik.
Kendati demikian, Supardi menegaskan bahwa setiap perbuatan menghalang-halangi proses penyidikan, akan dimintai pertanggungjawaban.
"Siapa pun yang mencoba menghalangi-halangi proses penyidikan perkara korupsi ini akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya nanti dan kami pidanakan. Ingat itu," kata Supardi kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (15/10/2021).
Menurut Supardi, pihaknya sudah menemukan ada perbuatan melawan hukum dalam perkara korupsi LPEI. Supardi pun mengaku sudah mengantongi nama-nama calon tersangka kasus korupsi LPEI, meskipun masih dirahasiakan inisialnya.
"Yang pasti kita sudah menemukan ada perbuatan melawan hukumnya," ujarnya.
Supardi mengatakan bahwa pihaknya kini tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perkara tersebut.
"Nanti akan diumumkan siapa yang harus bertanggungjawab dalam kasus korupsi ini," ungkapnya.