Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Penipuan Investasi, CEO Jouska dan Direktur PT Amarta Investa Tak Ditahan

Bareskrim masih mendalami perkara yang melibatkan CEO PT Jouska Financial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur PT Amarta Investa Indonesia Tias Nugraha Putra.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 12 Oktober 2021  |  19:45 WIB
Penipuan Investasi, CEO Jouska dan Direktur PT Amarta Investa Tak Ditahan
Ilustrasi Aplikasi Jouska. Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri belum melakukan upaya penahanan dan pencegahan terhadap tersangka perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan investasi serta pencucian uang.

Tersangka itu adalah CEO PT Jouska Financial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur PT Amarta Investa Indonesia Tias Nugraha Putra.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Irjen Pol Helmy Santika mengatakan bahwa pihaknya masih mendalmi kedua tersangka itu untuk mencari pihak lain yang terlibat.

"Masih butuh pendalaman ya," tutur Helmy saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Helmy menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sudah dilakukan sejak 7 September 2021 lalu.

Menurutnya, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bareskrim Polri memeriksa para saksi, termasuk saksi ahli.

"Sudah sejak bulan lalu ditetapkan jadi tersangka," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pencucian uang bareskrim polri
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top