Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penipuan Investasi, CEO Jouska dan Direktur PT Amarta Investa Tak Ditahan

Bareskrim masih mendalami perkara yang melibatkan CEO PT Jouska Financial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur PT Amarta Investa Indonesia Tias Nugraha Putra.
Ilustrasi Aplikasi Jouska. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ilustrasi Aplikasi Jouska. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri belum melakukan upaya penahanan dan pencegahan terhadap tersangka perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan investasi serta pencucian uang.

Tersangka itu adalah CEO PT Jouska Financial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur PT Amarta Investa Indonesia Tias Nugraha Putra.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Irjen Pol Helmy Santika mengatakan bahwa pihaknya masih mendalmi kedua tersangka itu untuk mencari pihak lain yang terlibat.

"Masih butuh pendalaman ya," tutur Helmy saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Helmy menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sudah dilakukan sejak 7 September 2021 lalu.

Menurutnya, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bareskrim Polri memeriksa para saksi, termasuk saksi ahli.

"Sudah sejak bulan lalu ditetapkan jadi tersangka," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper