Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri belum melakukan upaya penahanan dan pencegahan terhadap tersangka perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan investasi serta pencucian uang.
Tersangka itu adalah CEO PT Jouska Financial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur PT Amarta Investa Indonesia Tias Nugraha Putra.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Irjen Pol Helmy Santika mengatakan bahwa pihaknya masih mendalmi kedua tersangka itu untuk mencari pihak lain yang terlibat.
"Masih butuh pendalaman ya," tutur Helmy saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Helmy menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sudah dilakukan sejak 7 September 2021 lalu.
Menurutnya, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bareskrim Polri memeriksa para saksi, termasuk saksi ahli.
Baca Juga
"Sudah sejak bulan lalu ditetapkan jadi tersangka," katanya.