Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan perkara dan barang bukti empat tersangka kasus kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.
Empat tersangka, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
"Hari ini, dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari tim penyidik kepada tim jaksa untuk tersangka AR dan kawan-kawan dan tersangka PT AP (sebagai korporasi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Jumat (8/10/2021).
Ali mengatakan untuk penahanan para tersangka, masing-masing dilanjutkan oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 7 Oktober sampai dengan 26 Oktober 2021.
Tersangka Tommy saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, tersangka Anja di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, dan tersangka Rudy di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).
"Tim jaksa diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Ali.
Selain empat tersangka tersebut, KPK pada Kamis (23/9) juga telah melaksanakan tahap II terhadap tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.