Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Gandeng Kejagung Usut Korupsi LNG Pertamina

Koordinasi antara kedua penegak hukum itu dilakukan untuk mengungkap perkara dugaan korupsi LNG Pertamina.
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK juga akan berkoordinasi dengan BPK dan BPKP untuk mengusut korupsi di perusahaan minyak plat merah tersebut.

"Pada proses berikutnya, KPK tentu masih akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan serta instansi lainnya seperti BPK maupun BPKP untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam pengumpulan alat bukti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/10/2021).

Ali mengatakan perkara ini memang sejak awal sama-sama ditangani oleh KPK dan Kejagung. KPK dan Kejaksaan, kata Ali, kemudian berkoordinasi dan bersepakat bahwa tindak lanjut penanganan perkara dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina diselesaikan oleh KPK.

"Sinergi penanganan perkara korupsi seperti ini sudah beberapa kali dilakukan KPK dengan aparat penegak hukum lainnya, baik Kejaksaan maupun Kepolisian," ucap Ali.

Seperti diketahui, Kejagung menyatakan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak tanggal 22 Maret 2021 atas Dugaan Indikasi Fraud dan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kebijakan Pengelolaan LNG Portofolio di PT. Pertamina (Persero).

Kejagung menyebut, saat ini tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik KPK saat ini juga telah melakukan penyidikan terhadap kasus yang sama.

Oleh karena itu agar penanganan perkara ini tidak tumpang tindih, Kejaksaan Agung RI mempersilahkan KPK melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper