Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK juga akan berkoordinasi dengan BPK dan BPKP untuk mengusut korupsi di perusahaan minyak plat merah tersebut.
"Pada proses berikutnya, KPK tentu masih akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan serta instansi lainnya seperti BPK maupun BPKP untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam pengumpulan alat bukti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/10/2021).
Ali mengatakan perkara ini memang sejak awal sama-sama ditangani oleh KPK dan Kejagung. KPK dan Kejaksaan, kata Ali, kemudian berkoordinasi dan bersepakat bahwa tindak lanjut penanganan perkara dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina diselesaikan oleh KPK.
"Sinergi penanganan perkara korupsi seperti ini sudah beberapa kali dilakukan KPK dengan aparat penegak hukum lainnya, baik Kejaksaan maupun Kepolisian," ucap Ali.
Seperti diketahui, Kejagung menyatakan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak tanggal 22 Maret 2021 atas Dugaan Indikasi Fraud dan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kebijakan Pengelolaan LNG Portofolio di PT. Pertamina (Persero).
Baca Juga
Kejagung menyebut, saat ini tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik KPK saat ini juga telah melakukan penyidikan terhadap kasus yang sama.
Oleh karena itu agar penanganan perkara ini tidak tumpang tindih, Kejaksaan Agung RI mempersilahkan KPK melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.