Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan Kejaksaan Agung terkait penyerahan penyidikan kasus dugaan indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam Kebijakan Pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK telah berkoordinasi dengan Jampidsus Kejagung terkait hal tersebut.
"KPK menyambut baik kebijakan Jaksa agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK. Selanjutnya Plt Deputi Korsup dan Deputi penindakan KPK yang menindaklanjuti," ucap Firli kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Firli mengatakan Kpk sudah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Namun, kata Firli, Kejagung juga telah melakukan hal sama.
"Sesuai dengan UU No.19 /2019, KPK diberikan tugas pokok untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Maka KPK dan kejaksaan melakukan koordinasi terkait penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi," ucap Firli.
Diketahui, Kejagung menyatakan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak tanggal 22 Maret 2021 atas dugaan korupsi dalam Kebijakan Pengelolaan LNG Portofolio di PT. Pertamina (Persero).
Kejagung menyebut, saat ini tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik KPK saat ini juga telah melakukan penyidikan terhadap kasus yang sama.
Oleh karena itu agar penanganan perkara ini tidak tumpang tindih, Kejaksaan Agung RI mempersilahkan KPK melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.