Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Perlindungan Data Pribadi, DPR: Pembahasan Dilanjutkan Setelah Reses

RUU PDP mengalami kebuntuan karena Kemkominfo menginginkan otoritas pengawas data pribadi di bawah kementeriannya.
Ilustrasi perlindungan data pribadi saat belanja di toko online atau e-commerce/Freepik.com
Ilustrasi perlindungan data pribadi saat belanja di toko online atau e-commerce/Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bobby Adhityo Rizaldi menyebut, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih mengalami deadlock (kebuntuan).

Dia menyampaikan, kebuntuan masih berputar terhadap topik terkait dengan otoritas pengawas data pribadi, karena perbedaan pandangan posisi otoritas pengawas data pribadi.

“Posisi masih sama dan belum ada pergerakan komisi I DPR dengan pemerintah [masih] berbeda pandangan,” ujarnya, Rabu (6/10/2021).

Lebih lanjut, dia menjelaskan pembahasan Panja RUU PDP mengalami kebuntuan karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menginginkan otoritas pengawas data pribadi di bawah kementerian.

Sementara itu, DPR RI menginginkan otoritas ini langsung di bawah Presiden karena turut mengawasi pengendali data publik.

“Saat ini proses masih menunggu respon dari tim pemerintah, utamanya adalah kelembagaan pengawas data pribadi,” katanya.

Dia menilai, utamanya perlu kejelasan pengelolaan data pribadi yg masuk ranah rahasia negara (kedaulatan) sehingga ada sangsi pidana, dan yang masuk ranah pengelolaan data secara komersial (administratif).

Menurut Bobby, jika berkaca pada negara lain, otoritas pengawas data pribadi berada di lembaga independen. Oleh sebab itu, pembahasan RUU PDP diserahkan kembali kepada pemerintah.

"Iya, jadi pembahasan ini dikembalikan ke pemerintah. Hampir di seluruh negara, bentuknya otoritas pengawas data pribadi yang independen," ujarnya.

Sekadar informasi, DPR kembali memutuskan untuk memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021—2022.

Bobby melanjutkan, pembahasan akan kembali dilakukan setelah masa reses telah selesai dilakukan. Adapun, DPR akan memulai masa reses mulai 8 Oktober nanti selama masa sebulan ke depan.

“Minggu ini kami sudah reses DPR, jadi [pembahasan RUU PDP] lanjut pada masa sidang berikut November. Dan yang dibahas lembaga pengawas itu yang utama, tetapi masih ada hal lainnya juga [yang dibahas] seperti hak subjek data, kewajiban pengendali data, sangsi, dan lainnya,” katanya.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari pun mengatakan meskipun pembahasan RUU PDP kembali diperpanjang dan dilanjutkan setelah masa reses, tetapi tidak menutup kemungkinan payung hukum data masyarakat ini akan rampung pada akhir 2021.

“Masih ada harapan bisa dirampungkan akhir tahun ini,” kata Abdul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper