Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menindak 44.003 pelanggar lalu lintas selama 14 hari diterapkan Operasi Patuh Jaya 2021 di wilayah DKI Jakarta.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengemukakan, bahwa dari total 44.003 pelanggar lalu lintas tersebut, paling banyak pelanggar adalah pengendara kendaraan roda dua yaitu sebanyak 32.554, sementara roda empat ada sebanyak 6.765 pelanggar.
"Angkutan umum ada 4.684 pelanggar dan 3.595 pelanggar karena menggunakan knalpot bising," tuturnya, Senin (4/10/2021).
Kemudian, menurut Argo, pelanggar lain ada 144 kendaraan yang ditindak karena menggunakan rorator atau strobo yang bukan peruntukannya di wilayah DKI Jakarta.
Selanjutnya, sebanyak 806 kendaraan melanggar dengan menggunakan plat palsu, 8.028 melanggar dengan melawan arus, 6.255 melanggar rambu lalu lintas, 1.983 melanggar dengan memasuki jalur busway, 58 kendaraan melanggar ganjil genap, 4.823 tidak menggunakan helm dan 22.856 pelanggaran lainnya.
"Seluruh pelanggar diberikan sanksi tilang,” kata Argo.