Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berniat merekrut 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ASN Polri.
Namun demikian, sampai saat ini belum ada tanggapan resmi dari para bekas pegawai terkait tawaran tersebut.
Salah satu pegawai yang dipecat, Yudi Purnomo mengatakan bahwa belum membuat keputusan ihwal tawaran Kapolri tersebut. Meskipun dia menghargai niat baik Kapolri.
“Pada prinsipnya, kami terbuka dan menunggu untuk diundang dan berdialog serta mendengar lebih rinci secara resmi niat baik Kapolri tersebut," kata Yudi dilanasir dari Tempo, Senin (4/10/2021)
Yudi dan 56 pegawai lain telah resmi diberhentikan KPK karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Padahal dalam pelaksanaannya TWK mengandung banyak permasalahan. Yudi mengatakan adanya tawaran dari Kapolri justru semakin menguatkan bahwa TWK memiliki masalah serius.
Meski menunggu undangan resmi dari Kapolri, Yudi mengatakan, secara paralel mereka terus akan meminta saran kepada para guru bangsa, senior mantan pimpinan KPK, dan teman-teman pegiat antikorupsi lainnya.
Baca Juga
"Kami memahami, apa yang terjadi sekarang bukanlah semata soal kepentingan pribadi kami masing-masing, tapi lebih besar dari itu, tentang pemberantasan korupsi yang sedang mengalami serangan balik," kata Yudi.
Dari 57 pegawai KPK yang diberhentikan, 56 di antaranya ditawarkan menjadi ASN di Polri. Satu orang yang tak ditawari adalah Sujanarko karena telah memasuki usia pensiun.
Meski telah diberhentikan, Yudi menegaskan bahwa ia dan seluruh eks pegawai KPK akan tetap berkomitmen memerangi korupsi. "Pada prinsipnya, kami tetap berniat dan akan terus ikhtiar melakukan pemberantasan korupsi dimanapun kami berada," kata Yudi.
Deadline
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperjelas batas waktu tawaran terhadap 57 eks pegawai KPK untuk menjadi ASN kepolisian.
Menurut Teguh, jika tidak ada batas waktu yang tegas, dia khawatir tawaran itu akan mengulur-ulur waktu dan berhenti menjadi wacana.
"Sejak kapan dan berakhir kapan. Sehingga peluang dari Pak Kapolri untuk menarik mantan pegawai KPK tidak menjadi kegaduhan baru," kata Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Minggu (3/10/2021).
Sugeng menjelaskan, mempertegas batas waktu juga akan menyelesaikan polemik penyingkiran puluhan pegawai oleh KPK yang selama ini tak pernah berhenti disuarakan publik.
Sebaiknya, kata dia, Kapolri tak memberikan jangka waktu yang terlalu lama untuk para pegawai KPK tersebut memutuskan akan bergabung atau tidak.
"Sehingga, Polri tidak membuang-buang energi," ujar Sugeng.