Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Perluas Penerima Bantuan Subsidi Upah hingga 1,7 Juta Pekerja

Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1,791 triliun dan akan menyasar 1.791.477 pekerja.
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh (BSU) secara nasional di 34 provinsi dan 514 kota/kabupaten.

Kebijakan perluasan ini diputuskan setelah Kemnaker melakukan koordinasi dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dan Kementerian Keuangan, termasuk mengingat masih adanya sisa alokasi anggaran.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1,791 triliun dan akan menyasar 1.791.477 pekerja.

“Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi Covid-19,” ujarnya dikutip dari laman Kemnaker, Kamis (30/9/2021).

Indah menjelaskan, realisasi dan progres program BSU saat ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 dari target 8.783.350 pekerja dengan alokasi anggaran sebesar Rp6.9 triliun.

Adapun, data calon penerima BSU yang diterima Kemnaker adalah 8.508.527 orang dan setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang telah menerima bantuan sosial (bansos) lain sehingga data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima Program BSU.

“Kami telah melakukan verified data untuk menghindari [penerima] bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU,” kata Dirjen Putri.

Program BSU Tahun 2021 ini ditargetkan tersalur kepada seluruh penerima yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 pada akhir Oktober 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper