Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD Nilai Gugatan Moeldoko Sia-sia, Yusril Beri Tanggapan

Yusril meminta Mahfud selaku pemerintah bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut di MA.
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara kubu Moeldoko Yusril Ihza Mahendra meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tidak banyak berkomentar soal gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).

Pernyataan Yusril itu ditujukan kepada Mahfud yang sebelumnya menyebut gugatan atas AD/ART Partai Demokrat sia-sia.

Yusril meminta Mahfud selaku pemerintah bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut di MA.

"Sebaiknya Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam tidak banyak berkomentar terhadap sebuah perkara yang dalam proses diperiksa oleh Mahkamah Agung," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).

Yusril mengatakan, apa pun putusan MA nanti, semua pihak termasuk pemerintah wajib menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi itu.

Menurut Yusril, pernyataan Mahfud bisa dinilai wajar jika Mahfud merupakan seorang politisi yang pikirannya bagaimana merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yang sedang berkuasa.

"Namun jika beliau berpikir sebagai seorang negarawan, tentu akan beda pandangannya. UUD `45 maupun UU secara normatif memerintahkan agar kita membangun kehidupan bangsa yang sehat dan demokratis," kata Yusril.

Dia menyebut, jika judicial review dikabulkan MA, tidak ada lagi partai yang melegitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD/ART partai yang bertentangan dengan UU dan UUD 1945.

"Kalau dilihat dari perspektif ini, JR ini bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya. Jadi, di mana posisi Pak Mahfud: politisi atau negarawan?" kata Yusril.

Yusril pun berpendapat Mahfud belum membaca permohonan uji formil dan materil tersebut secara seksama sehingga ia menilai pernyataan Mahfud di luar konteks.

"Concern beliau fokus pada upaya untuk menjatuhkan AHY. Sebagai advokat, saya tidak berurusan dengan hal itu. Bahwa ada para politisi yang akan memanfaatkan putusan MA nanti jika sekiranya dikabulkan untuk kepentingan politik mereka, saya tidak ikut campur," kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper