Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Arti Mengibarkan Bendera Setengah Tiang pada 30 September

Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan pada 30 September untuk memperingati Hari Peringatan Gerakan 30 September (G30S)/PKI.
Restu Wahyuning Asih
Restu Wahyuning Asih - Bisnis.com 30 September 2021  |  13:38 WIB
Arti Mengibarkan Bendera Setengah Tiang pada 30 September
Ilustrasi pengibaran bendera setengah tiang untuk memperingati Hari G30SPKI - Solopos

Bisnis.com, SOLO - Mengibarkan bendera setengah tiang dilakukan oleh masyarakat Indonesia pada hari ini, 30 September 2021.

Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan untuk memperingati pertumbahan darah yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI).

Seperti yang diketahui, 30 September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September (G30S).

Seperti yang ada di situs sumber.belajar.kemdikbud.go.id, peristiwa Gerakan 30 September 1965 ialah tragedi nasional yang diduga dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia dan menimbulkan korban dikalangan petinggi militer.

Bendera setengah tiang dilakukan di tanggal 30 September untuk memberikan penghormatan terhadap para pahlawan Indonesia yang terbunuh dalam tragedi tersebut.

Sejak abad ke-17, bendera setengah tiang menyimbolkan kematian, kehilangan, serta penghormatan.

Di Indonesia, pengibaran bendera setengah tiang telah diatur dalam Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009 pasal 12 nomor 4 hingga 11.

Dalam Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bendera setengah tiang dikibarkan sebagai tanda berkabung.

Mengutip ngertihukum.id, Pemasangan bendera yang dikibarkan setengah tiang ini memiliki jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan Pasal 12 yaitu:

1. Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

2. Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.

3. Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.

4. Dalam hal pejabat meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.

Apabila Bendera Negara sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.

Pada Undang-Undang ini juga diatur mengenai tata cara penggunaan bendera negara setengah tiang pada Pasal 14 yaitu Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.

Dalam hal Bendera Negara hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pki bendera g30s/pki Bendera Indonesia
Editor : Restu Wahyuning Asih

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top