Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembelajaran Tatap Muka di Kampus, Dosen Awasi Prokes di Kalangan Mahasiswa

Sejumlah kampus sudah melaksanakan PTM terbatas di LLdikti Wilayah II dengan tidak menyalahi prokes Covid-19.
Kampus Unika Atma Jaya/Istimewa
Kampus Unika Atma Jaya/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan skema pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di tingkat perguruan tinggi dapat diselenggarakan secara aman dan nyaman dari penularan Covid-19.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III, Agus Setyo Budi menyebut, sudah ada sejumlah kampus yang melaksanakan PTM terbatas dengan tidak menyalahi protokol kesehatan sesuai surat edaran dari Kemendikbudristek.

“Khususnya, yang prioritas bagi mahasiswa yang ingin menyelesaikan studi akhirnya seperti skripsi itu boleh melakukan kegiatan PTM, sehingga mereka [perguruan tinggi] tidak melebihi batas kapasitas 25 persen dari yang ditentukan,” ujarnya melalui diskusi virtual yang diselenggarakan Bisnis, Rabu (29/9/2021).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, saat kegiatan belajar mengajar dosen turun menjadi pengawas dari peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sehingga dapat meminimalisir terjadinya penularan Covid-19.

“Paling rawan, itu adalah justru setelah tatap muka. Karena saat tatap muka, tidak rawan sama sekali karena ada dosen yang turut membantu mengawasi dan menerapkan protokol kesehatan bagi peserta didik. Namun, setelah tatap muka itu yang rawan. Itu yang kami ingin melihat kesiapan dari kampus-kampus,” katanya.

Dia melanjutkan, saat ini terdapat Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (SE Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik  2021-2022, yang terbit pada 13 September 2021.

Agus mengatakan, surat edaran dari Dirjen Dikti Nomor 4 tahun 2021 itu memperbolehkan adanya PTM terbatas di tingkat perguruan tinggi dengan catatan peserta didik yang hadir tidak melebihi kapasitas yang ditentukan.

“Saat ini [batas kapasitas] 25 persen yang berlanjut ke 50 persen dari kapasitas institusi pendidikan dan dipastikan secara menyeluruh protokol kesehatannya,” katanya.

Menurut Agus, meskipun sempat tertunda karena lonjakan kasus positif Covid-19 beberapa waktu lalu, tetapi LLDikti Wilayah III akan memantau dan menerima laporan kampus-kampus yang akan melaksanakan PTM terbatas.

“Saat ini sejumlah perguruan tinggi telah bersiap untuk melakukan perkuliahan tatap muka terbatas, mulai dari vaksinasi kepada dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, persiapan sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan, serta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat," tuturnya

Dia melanjutkan, perguruan tinggi juga bisa untuk tetap menyelenggarakan pembelajaran melalui metode daring secara penuh atau menerapkan skema hybrid (daring dan luring).

Sekadar informasi, kebijakan ini adalah tindaklanjut dari keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang telah ditetapkan sebelumnya.

PTM terbatas dilakukan dalam 3 tahap yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan. Pada tahap awal, perguruan tinggi diminta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat, testing dan tracing berkala, lulus vaksinasi, dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selanjutnya, apabila kampus telah mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat, dapat melapor dan bersurat ke LLDikti Wilayah III untuk dipantau lebih lanjut hingga akhirnya diterbitkan surat rekomendasi PTM terbatas.

"Dalam pelaksanaannya nanti, kami LLDikti Wilayah III akan melakukan pemantauan berkala terhadap aktivitas PTM terbatas, perguruan tinggi diharapkan juga dapat saling berbagi praktik baik selama masa pandemi Covid-19," tutur Agus.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper