Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Purnawirawan Polri Jadi Manusia Silver, Berapa Gaji Pensiunan Polisi?

Polisi menjadi salah satu profesi yang banyak diidam-idamkan oleh masyarakat Indonesia karena dinilai bisa menjamin keberlangsungan hidup seseorang.
Ilustrasi polisi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi polisi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bisnis.com, SOLO - Seorang pensiunan polisi di Semarang, Agus Dartono, ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang saat mengemis sebagai manusia silver pada Jumat (24/9/2021) lalu.

Purnawirawan polisi yang pensiun pada 2018 dengan pangkat terakhir ajun inspektur polisi dua itu mengaku ia terpaksa menjadi manusia silver untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saya hidup sendiri tidak ada uang, rumah bocor, layanan air diputus. Untuk mandi saya biasanya di terminal. Saya putuskan mencari uang tambahan dengan cara ngamen jadi manusia silver. Biasanya saya mangkal di Semarang Barat,” ucapnya, dikutip dari Solopos.com pada Rabu (29/9/2021).

Di masa tuanya, Agus mengaku jika ia tak bisa menikmati dana pensiun sebagai polisi secara maksimal. Ia mengatakan bahwa diriny hanya menerima sisa gaji Rp800.00 setelah dipotong utang. Sementara itu, ia pun tak enak hati jika harus meminta kepada anaknya.

“SK Pensiun saya masuk ke Bank BRI.Semua anak di luar kota, ada yang di kalimantan. Kadang menengok, kadang tidak. Kalau mau minta anak kan tidak enak. Apalagi saya kan pensiunan polisi ya malu kalau minta. Makanya saya jadi manusia silver,” jelasnya.

Tak pelak, kondisi tersebut memunculkan sebuah pertanyaan. Sebenarnya, berapa besaran gaji pensiunan polisi?

Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2019, berikut nominalnya.
1. Golongan I atau Tamtama: Rp1.643.500 - Rp2.220.600
2. Golongan II atau Bintara: Rp1.643.500 - Rp3.024.500
3. Golongan III atau Pama: Rp1.643.500 - Rp3.585.500
4. Golongan IV atau Pamen: Rp1.643.500 - Rp3.932.600
5. Golongan V atau Pati: Rp1.643.500 - Rp4.448.100

Sementara itu, jika mengalami cacat sedang atau berat dalam dinas, sehingga tidak mampu lagi bekerja di segala bidang, mereka akan menerima gaji dengan besaran berikut.
1. Golongan I atau Tamtama: Rp1.643.500 - Rp2.960.700
2. Golongan II atau Bintara: Rp2.103.700 - Rp4.032.600
3. Golongan III atau Pama: Rp2.735.300 - Rp4.780.600
4. Golongan IV atau Pamen: Rp3.000.100 - Rp5.243.400
5. Golongan V atau Pati: Rp3.290.500 - Rp5.930.800


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper