Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapan Pemilu 2024 Digelar? Ini Jawaban PDIP, NasDem, PKP

Fraksi PDI Perjuangan keberatan apabila Pemilu dilakukan tanggal 15 Mei 2024.
Tangkapan layar- Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengapresiasi dan memberi penghargaan kepada atlet-atlet Indonesia yang meraih medali pada ajang Paralimpiade Tokyo 2020, Jumat (24/9/2021). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Tangkapan layar- Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengapresiasi dan memberi penghargaan kepada atlet-atlet Indonesia yang meraih medali pada ajang Paralimpiade Tokyo 2020, Jumat (24/9/2021). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

PDIP

Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan di Komisi II DPR RI Arif Wibowo meminta pemerintah mempertimbangkan ulang jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 yang diusulkan oleh pemerintah dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2024.

"Tentu pandangan Fraksi PDI Perjuangan keberatan apabila pemungutan suara dilakukan tanggal 15 Mei 2024. Pemerintah harus menimbang ulang dan mengkaji secara mendalam usulan tersebut," kata Arif Wibowo, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Dia meminta pemerintah dan para penyelenggara pemilu mengkaji secara saksama, mendalami, dan melakukan "exercise" secara cermat serta rigid menyangkut membangun sistem kepemiluan-pilkada yang ajek serta stabil pada masa mendatang.

Menurut dia, sistem kepemiluan dan pilkada di Indonesia harus terintegrasi serta harmonis yang diatur secara lex spesialis dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Arif juga mengingatkan, kalau pemungutan suara tanggal 15 Mei 2024, maka proses pemilu melewati bulan suci Ramadan, padahal seharusnya pada bulan tersebut tidak perlu ada kegiatan politik.

"Kalau tanggal 15 Mei 2024 itu masih masuk pada masa kampanye dan tidak etis dilaksanakan kegiatan politik, karena dikhawatirkan menimbulkan masalah-masalah yang tidak perlu terkait kebangsaan, kebinekaan, dan keindonesiaan," ujarnya.

Arif menjelaskan, apabila pemungutan suara dilaksanakan tanggal 15 Mei 2024, maka waktu untuk menyelesaikan sengketa pemilu akan sangat pendek karena berimpitan dengan pencalonan kepala daerah.

Dia mengingatkan, bahwa syarat pencalonan kepala daerah harus diketahui berapa jumlah kursi DPRD yang diperoleh suatu parpol.

"Lalu kalau capres-cawapres yang berkompetisi memasuki putaran kedua, kerumitan dan masalah yang ditimbulkan akan sangat banyak. Itu seharusnya beban politik yang tidak perlu dalam tata tahapan, jadwal, dan program," katanya pula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Sebelumnya
NasDem
Halaman Selanjutnya
PKP
Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper