Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Tindak Pidana Kehutanan

buronan Maman Suherman akan langsung diberangkatkan ke Kalimantan Barat untuk dieksekusi oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Ilustrasi buronan - istimewa
Ilustrasi buronan - istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menangkap buronan tindak pidana kehutanan atas nama Maman Suherman bin Jaya Permana di Jalan Metro Kencana V, Pondok Pinang Blok PA 29 Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan buronan tersebut ditangkap tanpa ada perlawanan di kediaman pribadinya. 

Menurut Leonard, hari ini Selasa (28/9), buronan Maman Suherman akan langsung diberangkatkan ke Kalimantan Barat untuk dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

"Buronan tindak pidana kehutanan ini ditangkap di kediamannya di daerah Kebayoran Lama Jakarta Selatan," kata Leonard dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Leonard menjelaskan bahwa Maman Suherman bin Jaya Permana merupakan terdakwa kasus tindak pidana kehutanan karena sengaja mengerjakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sejak Januari-Desember 2011 di Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang, Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

"Terdakwa melanggar Pasal 78 ayat (14) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 41 Tahun 1999 tenyang Kehutanan," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper