Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 10 petinggi sekuritas dan 1 pejabat Asabri terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri yang merugikan keuangan negara Rp22,78 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa 10 saksi dari pihak sekuritas itu diperiksa untuk mendalami keterlibatan pihak lain sekaligus mendalami keterlibatan 10 tersangka korporasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
"Semua saksi itu diperiksa terkait pendalaman 10 tersangka korporasi dan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi PT Asabri," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (27/9/2021).
Dalam perkara korupsi Asabri, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka. Dua tersangka yang ditetapkan terakhir di antaranya Edward Soeryadjaya dan Teddy Tjokrosaputro.
Selain tersangka perorangan penyidik Kejagung juga telah menetapkan tersangka korporasi dalam perkara korupsi Asabri.
Berikut 11 saksi yang diperiksa penyidik Kejagung terkait perkara korupsi PT Asabri:
Direktur NH Korindo Sekuritas Indonesia, SN
Mantan Komisaris PT Strategic Management Service (SMS), DB (Danny Boestamy)
Direktur PT BNI Sekuritas, JA
Staf Administrasi PT Bumi Nusa Jaya Abadi, ET (Esty Tanzil)
Sales PT NH Korindo Sekuritas Indonesia, H (Herik)
Direktur PT NH Korindo Sekuritas Indonesia, ASS (Amir Suhendro Samarin)
Kepala Divisi Risk Management PT Asabri, BAT (Bernandus Ali Tereng)
Direktur PT Equity Sekuritas, T
Business Development PT Trimegah Sekuritas, GR (Glen Riyanto).
Head of Finance PT Corfina Capital, A (Agustina)
Eks HRD sekaligus Dealer PT OSO Manajemen Investasi, S