Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sejatinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari inim Jumat (24.9). Hanya saja, Azis mengaku tidak bisa hadir memenuhi panggilan KPK dengan alasan tengah isolasi mandiri.
KPK pun mengultimatum Azis agar kooperatif dan mengikuti proses hukum dalam kasus penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.
"Kami mengingatkan yang bersangkutan kooperatif agar proses hukum penanganan perkara ini tidak berlarut-larut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (24/9/2021).
Ali mengatakan KPK telah menunggu Azis untuk memenuhi panggilan hingga sore hari ini. Namun, Azis tak kunjung muncul di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, beredar surat permintaan penundaan pemeriksaan oleh Azis Syamsudin. Dalam surat yang beredar itu, Azis mengaku tengah melakukan isolasi mandiri lantaran baru saja berkontak dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19.
Diketahui, nama Azis Syamsuddin dalam surat dakwaan eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Disebutkan, Azis memberikan uang senilai Rp3,09 miliar dan US$36.000 kepada Stepanus Robin, lewat pihak swasta bernama Aliza Gunado. Duit itu, diberikan terkait dengan perkara rasuah di Lampung Tengah.
Adapun, saat ini, KPK tengah membuka penyidikan baru terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.
"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji (suap) terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (23/9/2021).
Ali memaparkan bahwa KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka pada saatnya nanti
Pengumuman tersangka, kata dia akan dia sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.
"Saat ini Tim Penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung," jelasnya.