Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka.
Azis diduga terlibat dalam suap perkara penyelidikan kasus korupsi di Lampung Tengah.
"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji (suap) terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Jumat (24/9/2021).
Ali memaparkan bahwa KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti.
Pengumuman tersangka, kata dia akan disampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.
"Saat ini Tim Penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung," jelasnya.
Adapun surat dakwaan eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengungkap peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam dua kasus suap penanganan perkara lainnya.
Kedua perkara itu yakni perkara kasus suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang menjerat Walkot Tanjungbalai M Syahrial dan kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Bisnis telah merangkum dua perkara yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin. Berikut kasus tersebut:
Perkara Tanjungbalai
Dalam perkara ini, Azis berperan mengenalkan Syahrial dengan Stepanus Robin Pattuju. Pertemuan antara Syahrial dan Stepanus difasilitasi di rumah dinas Azis, di Jalan Denpasar Kuningan, Jakarta Pusat.
Robin membahas kasus-kasus yang melibatkan M Syahrial dengan Maskur Husain. Seusai pembahasan mereka sepakat untuk membantu Syahrial dengan imbalan Rp 1.700.000.000 yang diberikan secara bertahap.
Pada akhirnya total suap yang diberikan kepada Robin panus secara bertahap yakni Rp1,6 miliar.
Robin juga dipinjami mobil dinas milik pemerintah Kota Tanjungbalai merek Toyota Kijang Innova tahun 2017 dengan plat nomor BK1216Q dari tangggal 22 Desember 2020 sampai 13 April 2021 oleh Syahrial.
Robin sempat 'mengamankan' penyidik KPK yang hendak ke Tanjungbalai pada November 2020. Selain itu, jaksa juga mengungkap Syahrial pernah menginformasikan kepada Stepanus dan Azis Syamsudin bahwa ternyata kasus jual beli jabatan yang melibatkan dirinya naik ke tahap penyidikan dengan mengirim foto surat panggilan saksi terhadap Azizul Kholis atas perkara terkait.
"Dan terdakwa lalu menyampaikan bahwa hal tersebut akan dia bicarakan dengan timnya," ucap jaksa.
Kasus Eks Bupati Kukar
Dalam perkara Eks Bupati Kukar Azis berperan mengenalkan mantan Bupati Kutai Kartangera (Kukar), Rita Widyasari dengan penyidik.
Azis juga disebut sempat berkomunikasi dengan Rita Widyasari. Mulanya, penyidik Robin dan Maskur Husain menyambangi Lapas Kelas IIA Tangerang menemui Rita Widyasari setelah dikenalkan oleh Azis.
Penyidik Robin, dalam pertemuan tersebut, menyampaikan dirinya merupakan penyidik KPK dengan memperlihatkan kartu identitas penyidik KPK serta memperkenalkan Maskur Husain sebagai pengacara.
Jaksa menuturkan saat itu, Robin dan Maskur meyakinkan Rita bahwa pihaknya dapat mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait TPPU dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari.
Keduanya pun meminta imbalan Rp10 miliar. Dengan imbalan sejumlah Rp10 miliar dan apabila pengembalian aset berhasil, Maskur meminta bagian 50 persen dari total nilai aset.
Maskur menyampaikan bahwa lawyer fee sejumlah Rp 10 miliar tersebut lebih murah daripada yang biasanya dia minta, dimana hal tersebut bisa karena ada terdakwa yang sebagai penyidik KPK bisa menekan para hakim PK, dan akhirnya Rita Widyasari setuju memberikan kuasa kepada Maskur Husain.
Seusai bertemu dengan Stepanus, Rita kemudian menghubungi Azis Syamsuddin. Stepanus pun berharap mendapat uang dari Rita senilai Rp5,2 miliar secara bertahap.
Uang itu diserahkan ada yang melalui rekening Maskur Husain, ada juga yang diberikan ke Robin di rumah dinas Azis Syamsuddin.
"Bahwa selain itu Terdakwa juga menerima uang sejumlah 200 ribu atau senilai Rp2,1 miliar untuk mengurus perkara Rita Widyasari yang diambil Terdakwa bersama Agus Susanto dari rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan," papar jaksa.