Bisnis.com, JAKARTA - Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) melayangkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang berisi permintaan agar mengangkat puluhan pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jokowi memiliki waktu 3 x 24 jam untuk mengambil sikap. Jika Jokowi bergeming, kedua pihak tersebut mengultimatum akan turun ke jalan.
"Kami Aliansi BEM Seluruh Indonesia dan GASAK memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi untuk berpihak dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN dalam waktu 3 x 24 jam sejak hari ini. Jika Bapak masih saja diam, maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk Bapak realisasikan," demikian tertulis dalam petikan surat Aliansi BEM SI dan GASAK, tertanggal (23/9/2021).
Dalam surat tersebut BEM SI dan GASAK menyinggung janji Jokowi untuk menguatkan KPK.
Kenyataannya, tulis surat tersebut justru kebalikannya. BEM SI dan GASAK mengecam sikap Jokowi yang diam atas pemecatan Pegawai KPK lantaran tak lolos TWK.
Padahal, pelaksanaan ada temuan malaadministrasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Ombudsman dan Komnas HAM dalam pelaksanaan TWK.
"Alih-alih pegawai KPK ditambah ternyata ada 57 pegawai KPK diberhentikan dengan SK No.1327," tandasnya.
BEM SI dan GASAK juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK.
"Pak Jokowi, perihal 57 Pegawai KPK yang dikebiri dari haknya bukan hanya persoalan para pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Tapi, ini adalah persoalan martabat dan marwah bangsa Indonesia yang punya semangat antikorupsi dan keadilan," tulis BEM SI dan GASAK dalam surat tersebut.