Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Madrasah dan Pesantren Kembali Tatap Muka, Ini Ketentuannya

Aturan PTM tercantum dalam Inmendagri No 42/2021. Simak ketentuan pembelajaran tatap muka di madrasah dan pesantren.
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin melakukan peninjauan pelaksanaan PTM di Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta./Istimewa
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin melakukan peninjauan pelaksanaan PTM di Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pembelajaran tatap muka (PTM) mulai diberlakukan di sejumlah sekolah, termasuk madrasah dan pesantren. Simak syarat dan ketentuannya. 

Aturan PTM tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

"...bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," tulis Inmendagri No 42/2021 seperti dikutip, Kamis (23/9/2021). 

Dilansir dari indonesia.go.id, berkaitan pula dengan simulasi PTM yang telah dilaksanakan pada akhir Agustus lalu menetapkan beberapa syarat untuk keberlangsungan pembelajaran:

1. PTM hanya dilakukan di wilayah yang termasuk dalam PPKM Level 1-3
2. Kapasitas maksimal 50 persen
3. Proses belajar-mengajar berjalan beriringan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
4. Vaksinasi untuk seluruh pengajar dan anak didik madrasah maupun perguruan tinggi keagamaan
5. Melakukan skrining terhadap santri yang baru kembali 'mondok' khususnya yang berasal dari luar wilayah pesantren

Salah satu pondok pesantren yang sudah mulai menerapkan ketentuan tersebut, yaitu Pesantren Darunnajah, Jakarta Selatan. Wakil Presiden, Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pengurus Pesantren Darunnajah sangat konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan bahkan jauh sebelum penerapan PPKM Level 3.

Selain prokes, penyediaan sarana prasarana juga telah disiapkan seperti tempat cuci tangan dan ruang isolasi mandiri. Pihak pengelola pesantren juga memberikan larangan kunjungan bagi keluarga santri serta melakukan kegiatan berjemur bersama sebelum pembelajaran dimulai untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh.

Tak hanya Pesantren Darunnajah, beberapa pesantren di Jawa Barat, DI Yogyakarta, 19 Madrasah Aliyah di Jawa Timur termasuk di Kota Pekalongan, Jawa Tengah juga mulai menerapkan PTM terbatas.

Adapun pengaturan lebih lanjut mengenai PTM terbatas di lingkungan sekolah keagamaan, Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa PPKM Covid-19 per 30 Agustus 2021.

"Dalam pelaksanaannya, madrasah, pesantren, serta lembaga pendidikan keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat," imbuh Dirjen Pendis Kemenag M. Ali Ramdhani.

Dalam apa yang terdapat pada surat edaran, juga disampaikan peraturan mengenai pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas, yang kemudian akan menjadi salah satu bahan monitoring kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM.

Sedangkan untuk pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang berasrama, akan diterapkan pelaksanaan PTM terbatas. Hal itu dilakukan dengan memerhatikan prosedur pelaksanaan aktivitas pembelajaran, seperti penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran, proses kedatangan santri, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar santri agar memenuhi standar protokol kesehatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper