Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Haris Azhar: Kita Bakal Buka Keterlibatan Luhut di Papua

Kuasa Hukum Haris Azhar menyatakan pihaknya akan membuka seluas-luasnya data mengenai dugaan keterlibatan atau jejak Luhut Pandjaitan di Papua dalam Blok Wabu.
Haris Azhar/Antara-Sigid Kurniawan
Haris Azhar/Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat mengatakan laporan yang dibuat Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dianggap menjadi kesempatan untuk mengungkap jejak Luhut.

"Untuk membuka seluas-luasnya data mengenai dugaan keterlibatan atau jejak dari LBP di Papua dalam Blok Wabu," kata Nurkholis saat konferensi pers secara daring, pada Rabu (22/9/2021).

Sebelum laporan dibuat, kata Nurkholis, Luhut juga tidak memberikan data yang valid untuk membantah kajian tentang keterlibatannya dalam bisnis tambang di Papua yang dipaparkan Haris di Youtube. Haris juga sudah mengundang Luhut pada 14 September lalu untuk membahas perkara ini, tapi diabaikan.

"Jadi kami buka saja dalam proses ini, sehingga publik akan melihat siapa sesungguhnya sosok LBP. Dengan membuka, publik akan tahu jejak langkahnya dalam dugaan konflik dalam bisnis tambang di Papua yang berdampak pada penderitaan rakyat Papua," ujarnya.

Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya. Keduanya disangka telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, pemberitaan bohong, dan atau menyebarkan fitnah.

Dugaan tindak pidana disebut terdapat dalam video berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! di akun Youtube Haris Azhar.

Dalam video itu, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Salah satu yang diduga terlibat adalah PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut.

Selain pidana, Luhut juga mengajukan gugatan perdata sebesar Rp100 miliar terhadap Haris Azhar dan Fatia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper