Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pecat Pegawai, KPK Beri Tunjangan Hari Tua

Besaran iuran THT tiap bulannya yaitu senilai 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji.
Rahmad Fauzan
Rahmad Fauzan - Bisnis.com 21 September 2021  |  11:16 WIB
Pecat Pegawai, KPK Beri Tunjangan Hari Tua
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara - HO/Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi tunjangan hari tua (THT) sebagai pengganti pesangon dan uang pensiun kepada pegawai yang diberhentikan beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan THT merupakan dana tunai yang diberikan oleh komisi kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purna tugas).

"Manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program THT besarannya ditetapkan KPK dan pengelolaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk," ujarnya, Selasa (21/9/2021).

Pelaksanaan THT diatur secara Perkom No. 2/2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekjen KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK.

Besaran iuran THT tiap bulannya yaitu senilai 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji. Tunjangan sebanyak 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai.

"Sementara iurannya dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai," sambung Ali.

Pemenuhan hak keuangan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK.

Dalam polemik TWK KPK, awalnya 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status menjadi ASN.

Pegawai itu dibagi menjadi 24 orang dan 51 orang. Dari 24 orang, hanya 18 orang yang sepakat untuk dibina ulang. Dari 51 orang, ada seorang yang pensiun yaitu Sujanarko. Dengan begitu, total pegawai yang akan diberhentikan nantinya adalah 56 orang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK tunjangan ASN
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top