Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Respons Anak Buah Sri Mulyani Soal Utang Bambang Trihatmodjo

Kemenkeu menegaskan bahwa Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) hanya menerima penyerahan piutang macet terhadap Bambang Trihatmodjo dari Kementerian Sekretariat Negara.
Bambang Trihatmodjo./Dok.Bisnis Indonesia
Bambang Trihatmodjo./Dok.Bisnis Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Putra Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam utang SEA Games XIX 1997 ke negara.

Dia mengatakan utang tersebut dibuat oleh pihak lain. Atas perkara tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan ruang bagi Bambang untuk menyampaikan pandangannya.

"Argumen dari debitor merupakan hak yang bersangkutan," kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Lain-lain, Kementerian Keuangan, Lukman Effendi, Sabtu (18/9/2021).

Lukman menuturkan bahwa Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) hanya menerima penyerahan piutang macet terhadap Bambang dari Kementerian Sekretariat Negara.

Dengan demikian, konsekuensi hukum yang menimbulkan piutang ini tentu sudah dilakukan pengkajian matang oleh Kemensetneg.

"Sehingga, PUPN melakukan proses hukum sesuai data dan informasi dari Kemensetneg," kata dia, dikutip dari Tempo.

Sekretaris Kemensetneg Setya Utama hingga saat ini belum memberikan respons apapun terkait masalah ini.

Sebelumnya, pada 25 Agustus 2021, Bambang kembali mengajukan gugatan ke pengadilan atas tagihan ini untuk kesekian kalinya.

Kali ini, dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam gugatan itu, majelis hakim diminta untuk menyatakan Bambang Trihatmodjo yang notabene ketua konsorsium tidak memiliki kewajiban ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1.

Sebaliknya, hakim diminta menetapkan pihak lain sebagai pelaksana konsorsium, yang bertanggung jawab atas utang piutang yang terjadi.

Dalam beberapa pemberitaan disebutkan Menteri Keuangan Sri Mulyani menagih utang sebesar Rp50 miliar kepada Bambang.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu membantah dan menyatakan tidak pernah mempublikasikan angka tersebut. Sebab, nilai utang termasuk daftar informasi yang dikecualikan.

Di sisi lain, aneka gugatan oleh Bambang sudah dilayangkan sejak 2020. Salah satunya karena Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mencekal Bambang.

Sampai hari ini, proses penagihan belum sampai pada penyitaan aset. Meski demikian, Lukman menyebut bentuk eksekusi oleh PUPN sebenarnya cukup beragam. Pencekalan pun adalah salah satu bentuk eksekusi.

Selain itu, ada penyitaan dan pelelangan aset, bahkan penyanderaan. PUPN sebagai pengurus piutang negara tentu akan mempelajari langkah yang tepat untuk menerapkan kewenangannya, menurut Lukman.

"Semua opsi memungkinkan untuk dilaksanakan," ujarnya terkait dengan penagihan utang.

Dalam petitumnya, Bambang mengaku tidak memiliki kewajiban secara pribadi kepada Kemensetneg atas apa yang menjadi tanggung jawab Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX 1997 di Jakarta.

Menurut Bambang, harusnya Kemensetneg menagih utang tersebut kepada PT Tata Insani Mukti.

"Menetapkan Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX 1997 di Jakarta, dalam hal ini PT Tata Insani Mukti sebagai Badan Hukum Pelaksana sebagai Subyek hukum yang bertanggung jawab atas hubungan hukum utang piutang dengan Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia," seperti dikutip dari petitum, Senin (26/8/2021).

Dia  juga meminta majelis hakim memutuskan agar KPKNL Jakarta I untuk mencabut Surat penyelesaian piutang Negara.

KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021” yang ditujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX 1997.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper