Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman: TWK KPK Bukan Sekadar Persoalan Kepegawaian, Tapi...

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng mengatakan persoalan TWK pegawai KPK membawa isu yang lebih besar lagi.
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan bahwa persoalan tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan sekadar masalah kepegawaian.

Menurut Robert persoalan TWK ini membawa isu yang lebih besar lagi.

"Isu ini bukan sekedar kepegawaian, isu yang sangat besar," kata Robert dalam diskusi daring yang dilaksanakan ICW, Minggu (19/9/2021).

Robert mengatakan persoalan TWK ini sudah masuk ranah politik. Selama dua bulan mengurusi laporan soal TWK ini, banyak tekanan dari pihak-pihak tertentu.

"Bagaimana kemudian para pihak untuk dari hal yang paling sederhana melakukan pendekatan, sampai pada sesuatu yang bersifat tekanan dan sebagainya," ujarnya.

Robert tidak memaparkan secara jelas siapa pihak-pihak yang memberi tekanan, maupun yang mencoba mendekati. Namun, kata Robert, orang-orang yang melakukan hal tersebut dapat dipetakan.

"Yang melakukan ini juga orang-orang di sekitar kita juga yang bisa kita petakan secara sangat jelas. Jadi isu TWK bukan hanya sekadar administrasi kepegawaian, ini isu yang sangat penting dalam konteks masa depan negeri ini," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan keberatan melaksanakan tindakan korektif yang diminta Ombudsman RI dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK menyatakan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman melanggar aturan dan melampaui wewenang.

Adapun, dalam polemik TWK, awalnya 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status menjadi ASN. Kini, KPK memutuskan 56 orang di antaranya akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.

"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).

"Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021," imbuhnya.

Awalnya, 75 pegawai gagal TWK itu dibagi menjadi 24 orang dan 51 orang. Dari 24 orang, hanya 18 orang yang sepakat untuk dibina ulang. Dari 51 orang, ada seorang yang pensiun yaitu Sujanarko. Dengan begitu, total pegawai yang akan diberhentikan nantinya adalah 56 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper