Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi Gas Bumi, Kejagung Beberkan Peran Tersangka Alex Noerdin

Kejagung membeberkan peran tersangka Alex Noerdin dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi. 
Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi PDPDE Provinsi Sumatra Selatan - JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi
Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi PDPDE Provinsi Sumatra Selatan - JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran tersangka eks Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan peran pertama tersangka Alex Noerdin meminta alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatra Selatan.

Peran kedua tersangka Alex Noerdin, kata Leonard yaitu menyetujui adanya kerja sama antara BUMD PDPDE Provinsi Sumatra Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk perusahaan bersama dengan nama PT PDPDE Gas.

"Jadi dengan dalih BUMD PDPDE tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka BUMD PDPDE Sumsel itu bekerja sama dengan investor swasta yaitu PT DKLN membentuk perusahaan patungan dengan nama PT PDPDE Gas," kata Leonard, Kamis (16/9/2021). 

Kemudian, kata Leonard, komposisi kepemilikan saham itu lebih besar ke PT DKLN sebanyak 85 persen, sementara BUMD PDPDE Provinsi Sumsel hanya mendapatkan 15 persen saham. 

"Akibat adanya penyimpangan itu, mengakibatkan kerugian negara berdasarkan keterangan ahli dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejagung menetapkan eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan eks Komisaris PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas, Muddai Madang jadi tersangka kasus korupsi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung Supardi mengemukakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi, setelah diperiksa sebagai saksi selama 6 jam oleh tim penyidik Kejagung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatra Selatan.

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan," kata Supardi kepada Bisnis, di Kejagung, Kamis (16/9/2021).

Supardi menjelaskan kedua tersangka itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang terpisah agar tidak saling mempengaruhi dan mempersulit penyidik Kejagung dalam mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE.

Menurut Supardi tersangka anggota Komisi VII dari fraksi Partai Golkar tersebut ditahan di Rutan KPK. Adapun, tersangka eks Wakil Ketua Umum KOI ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Kamis 16 September 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper