Bisnis.com, JAKARTA — Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjunjung tinggi kebebasan berpendapat sehingga masyarakat tidak perlu ragu dalam menyampaikan kritik atau aspirasinya.
“#PEDOMANKAPOLRI dalam Menyikapi Unjuk Rasa/Kebebasan Berpendapat. Sesuai Sikap Presiden @jokowi yang menyatakan KRITIK JANTUNG DEMOKRASI dan dilindungi UUD 1945; UU No.9/1998; UU No.39/2000 tentang HAM; UU No.40/1999 tentang Pers ~ #BungFADJROEL @JubirPresidenRI @DivHumas_Polri,” cuitnya melalui akun Twitter @fadjroel, Kamis (16/9/2021).
Sejalan dengan itu, sambungnya, Kapolri juga telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk lebih humanis dalam menyikapi segala bentuk penyampaian aspirasi.
Dalam unggahan di cuitan yang sama, disebutkan 4 poin arahan Kapolri tersebut, yakni:
1. Bahwa setiap pengamanan kunker agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif.
2. Apabila didapati sekelompok masyarakat yang berkerumun untuk sampaikan aspirasinya sepanjang dibenarkan UU, maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan tersebut agar dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
3. Untuk menyiapkan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya sehingga dapat dikelola dengan baik sehingga misal ada kegiatan misal dari kepolisian setempat dapat memberikan ruang kepada sekelompok masyarakat yang akan sampaikan aspirasinya dan kita siapkan ruang itu sehingga aspirasi itu dapat tersampaikannya dan dapat dikelola dengan baik.
4. Apabila ada kelompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya agar dikomunikasikan dengan baik bahwa tindakan untuk menyampaikan aspirasi itu tidak mengganggu ketertiban umum. Secara humanis kita sampaikan agar masyarakat tersebut tidak mengganggu ketertiban umum. Semuanya kita kelola dan semuanya kita kawal sehingga semua dapat berjalan baik dan lancar.
Sebelumnya, diketahui seorang peternak membentangkan poster ke arah Presiden Jokowi saat berkunjung ke Blitar, Jawa Timur, pada Selasa (7/9/2021). Dia membentangkan poster bertuliskan 'Pak Jokowi Bantu Peternak Beli Jagung dengan Harga Wajar, Telur Murah'.
Warga yang diketahui bernama Suroto itu sempat diamankan aparat kepolisian. Namun, Presiden Jokowi akhirnya mengundang Suroto ke Istana Negara untuk menyampaikan secara langsung persoalan yang dihadapi para peternak unggas.
#PEDOMANKAPOLRI dalam Menyikapi Unjuk Rasa/Kebebasan Berpendapat. Sesuai Sikap Presiden @jokowi yang menyatakan KRITIK JANTUNG DEMOKRASI dan dilindungi UUD 1945; UU No.9/1998; UU No.39/2000 tentang HAM; UU No.40/1999 tentang Pers ~ #BungFADJROEL @JubirPresidenRI @DivHumas_Polri pic.twitter.com/wlBRYysriv
— Dr. M. Fadjroel Rachman (@fadjroeL) September 15, 2021