Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Komisi III DPR, Herman Herry meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo supaya menginstruksikan jajarannya menghindari tindakan represif dalam menjalankan tugas.
Menurut Herman, kebebasan berekspresi merupakan amanah konstitusi sebagai bentuk perlindungan terhadap HAM. Meski demikian, patut digarisbawahi juga bahwa kebebasan berekspresi bukan serta merta hak yang tidak dapat dibatasi.
"Seperti contoh, pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi itu dibatasi dengan dua batasan,” katanya kepada wartawan, Selasa (14/9). Kedua alasan itu adalah alasan keamanan nasional dan untuk menghormati harkat dan martabat orang lain," kata Herman di Kompleks Parlemen.
Hal itu menanggapi sejumlah warga yang ditangkap aparat kepolisian saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Blitar dan Solo. Adapun Warga yang ditangkap itu antara lain seorang petani di Blitar dan beberapa mahasiswa di Solo. Polisi tak menahan dan langsung dipulangkan ke rumah masing-masing.
Terkait hal itu, kata Herman, tentunya kepolisian sebagai penegak hukum dan pelaksana undang-undang harus memiliki wawasan kebebasan berekspresi dan keamanan nasional sebagaimana amanah konstitusi.
"Saya sebagai Ketua Komisi III meminta Kapolri agar menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar memiliki kebijaksanaan dalam mencari keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan keamanan nasional serta penghormatan atas harkat dan martabat orang lain," kata Herman.
Politisi PDI Perjuangan itu berharap aparat kepolisian ke depan menghindari tindakan represif dan lebih mengedepankan upaya persuasif serta humanis.
"Dan juga saya harap kepada Kapolri, untuk meminimalisir tindakan represif terhadap aksi-aksi yang serupa dengan mengedepankan upaya-upaya persuasif dan pencegahan," kata Herman.