Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Rocky Gerung vs Sentul City, Begini Tips Hindari Mafia Tanah

Pastikan tanah tersebut bersengketa atau tidak, sehingga lahan yang ingin dibeli benar-benar bersih dan gamblang.
Logo Sentul City/Bisnis-Nurul Hidayat
Logo Sentul City/Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Adu klaim kepemilikan terjadi antara salah satu warga yaitu Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk. atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakui kasus seperti ini banyak terjadi karena mafia tanah.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan bahwa ada tips kepada masyarakat untuk menghindari kasus sengketa lahan ketika akan membeli tanah.

Masyarakat harus lebih teliti saat ingin membeli tanah. Dipastikan kembali tanah tersebut bersengketa atau tidak, sehingga lahan yang ingin dibeli benar-benar bersih dan gamblang (clear and clean).

Pengecekan tujuannya ke depan tidak akan terjadi permasalahan sengketa yang tidak diinginkan.

“Di beberapa wilayah memang banyak permasalahan sengketa yang melibatkan mafia tanah dan tiba-tiba tanah sudah berpindah tangan ke pihak lain. Maka di sini masyarakat harus lebih selektif lagi dalam membeli tanah,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Senin (13/9/2021).

Taufiqulhadi menjelaskan, bahwa ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah. Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah. Kedua, penguasaan secara fisik.

Jika dalam kasus PT Sentul City mengaku sebagai pemegang sertifikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.

“Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman,” jelasnya.

Sebelumnya, PT Sentul City Tbk., mengklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat tersebut yang saat ini ditempati oleh Rocky Gerung.

Sedangkan, Rocky membantah menyerobot tanah Sentul City karena telah membeli tanah dan bangunan di lokasi itu secara sah dan dicatat lembaga negara sejak 12 tahun lalu, atau di tahun 2009.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper