Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kinerja Penindakan Dapat Rapor Merah, Pakar Hukum: KPK Agak 'Memble'

Penilaian ICW menunjukan KPK semakin menjadi lembaga yang biasa-biasa saja dalam menangani perkara korupsi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa (kiri) menyampaikan pendapat disaksikan Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno (kanan) dan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10). Diskusi itu membahas pro dan kontra RUU Pengampunan Nasional untuk koruptor. /ANTARA
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa (kiri) menyampaikan pendapat disaksikan Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno (kanan) dan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10). Diskusi itu membahas pro dan kontra RUU Pengampunan Nasional untuk koruptor. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar menilai rapor D yang diberikan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menunjukan bahwa kinerja penindakan lembaga antirasuah semakin melempem.

Menurut Fickar penilaian tersebut menunjukan KPK semakin menjadi lembaga yang biasa-biasa saja dalam menangani perkara korupsi.

"KPK hampir terjebak menjadi lembaga yang biasa biasa saja, seperti kepolisian dan kejaksaan yang ada dalam menangani perkara, dan korupsi yang sudah sistemik ini pun berlangsung terus setiap saat ada atau tidak ada KPK," ucap Fickar kepada Bisnis, Minggu (12/9/2021).

Fickar mengatakan melemahnya kinerja penindakan KPK terlihat dari makin jarangnya operasi tangkap tangan (OTT). Diketahui, sepanjang tahun 2021 baru ada dua OTT yang dilakukan KPK.

"Ini KPK agak memble kinerjanya. OTT hampir musnah, karena itu korupsi terus berlangsung didepan mata, sementara penuntutan juga tidak spektakuler, yang kurang bikin takut para koruptor," ucap dia.

Adapun, KPK mendapatkan rapor merah, terkait dengan kinerja penindakan kasus korupsi sepanjang semester I 2021.

Berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), KPK hanya mampu merealisasikan 22 persen dari total target penindakan kasus korupsi sepanjang semester 2021. Secara rata-rata KPK hanya mengerjakan sebanyak tiga kasus tiap bulannya.

Adapun, berdasarkan data ICW, target penanganan kasus korupsi oleh KPK pada semester I adalah sebanyak 60 kasus.

"Itu membawa KPK masuk dalam penilaian D atau kategori buruk" kata Peneliti ICW Lalola Ester dalam konferensi pers daring, Minggu (12/9/2021).

ICW memaklumi rendahnya kasus korupsi yang ditangani KPK lantaran lembaga antirasuah hanya memiliki satu kantor di Jakarta.

Namun, kata dia, KPK telah menetapkan target sendiri terkait dengan jumlah kasus korupsi yang akan ditangani.

Sementara itu, terkait dengan kualitas penanganan kasus, Lalola menjabarkan, kasus yang ditangani KPK berasal dari OTT, pengembangan kasus, dan penyidikan baru.

KPK belum memberikan konfirmasi seputar pemberian rapor tersebut. Namun demikian, Deputi Penindakan KPK Karyoto beberapa waktu lalu mengakui bahwa pandemi yang terjadi belakangan ini agak menganggu proses penindakan yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper