Bisnis.com, SOLO - PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter memeberlakukan syarat baru bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan KRL Jogja-Solo dan Prambanan Ekspres.
Melalui akun Twitter-nya, KAI Commuter telah memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat naik KRL maupun Prambanan Ekspres.
Namun demikian, sampai dengan Jumat (10/9/2021) besok, syarat dokumen perjalanan berupa surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan bahwa para pengguna dapat menunjukan sertifikat vaksin kepada petugas melalui aplikasi Peduli Lindungi, secara fisik (cetak) maupun secara digital.
“[Nanti] petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima sekurang-kurangnya adalah vaksin dosis pertama,” ujar Anne, Rabu (8/9/2021).
Di sisi lain, aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku, yakni melalui pengukuran suhu tubuh saat memasuki stasiun, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta, mengenakan masker ganda, dan tidak berbicara saat berada di dalam kereta.
Baca Juga
Sementara itu, khusus lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan Prambanan Ekspres maupun KRL Solo-Jogja pada pukul 10.00 WIB-14.00 WIB atau di luar jam-jam sibuk.
Sedangkan, untuk balita dan anak-anak, sementara ini masih belum diizinkan untuk naik KRL maupun Prambanan Ekspres.
Selanjutnya, guna mencegah kepadatan di dalam kereta, petugas pun akan melakukan penyekatan dan antrean di stasiun.
Bersamaan dengan itu, Anne pun menyarankan agar pengguna KRL sebisa mungkin bepergian di luar jam-jam sibuk dan membuka aplikasi KRL Access untuk melihat informasi kepadatan di stasiun maupun posisi kereta terkini.
#RekanCommuters kini wajib sudah divaksin jika ingin menggunakan KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo dan KA Prameks. Kebijakan sosialisasi berlaku mulai 8 Sept 2021-10 Sept 2021 sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP & surat keterangan lainnya masih dapat diterima. |1 pic.twitter.com/WpUZ3sHdAe
— KAI Commuter (@CommuterLine) September 8, 2021