Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kembali pemberlakuaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2—4 di Jawa dan Bali pada 7-3 September 2021.
Aturan terkait perpanjangan PPKM ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Sementara itu, dalam aturan tersebut terdapat sejumlah kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM Level 2, mulai dari Banten, khususnya di Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.
Kemudian, Jawa Barat dengan wilayang yang menerapkan level 2 di Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
Selanjutnya, Jawa Tengah yaitu Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak
Selain itu, Jawa Timur turut menerapkan PPKM level 2 disejumlah wilayah, seperti Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bojonegoro
Dikutip melalui Inmendagri, terdapat sejumlah aturan yang mengatur berbagai aktivitas masyarakat di bawah payung PPKM level 4. Adapun, berikut bunyi aturan tersebut:
1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali untuk: SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
2. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Keuangan, perbankan dan sejenisnya beroperasi maksimal 75 persen staf di lokasi terkait dan 50 persen pelayanan administrasi perkantoran.
- Pasar modal, tekonolgi informasi dan komunikasi, serta perhotelan (selain tempat karantina) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
- Industri orientasi ekspor bisa beroperasi dengan sift, kapasitas maksimal 75 persen staf di fasilitas produksi/pabrik, 50 persen pelayanan administrasi perkantoran, karyawan tidak boleh makan bersama, menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk dan pulang.
- Pelaksanaan kegiatan esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
- Untuk perusahaan yang termasuk dalam sektor penanganan bencana, energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, energi, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air, dan sampah) beroperasi 100 persen pada fasilitas produksi dan maksimal 50 persen staf dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021.
5. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021
6. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
7. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
8. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
9. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
10. Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup diizinkan makan di tempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit. Serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
11. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan ketentuan:
- Protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat Kapasitas maksimal 50 persen.
- Waktu makan maksimal 60 menit. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai.
12. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk semua pengunjung dan pegawai.
13. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100 persen.
14. Tempat ibadah kapasitas maksimal 75 persen atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatam secara lebih ketat.
15. Fasilitas umum, seperti taman umum dan tempat wisata dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
16. Kegiatan seni dan kegiatan sosial yang menimbulkan keramaian dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
17. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
18. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.