Amendemen Setengah Hati?
Wakil Ketua DPD Sultan B Najamuddin mengusulkan, agar kalau amendemen dilakukan, maka salah satu agendanya adalah memperkuat peran dan kewenangan DPD sebagai perwujudan dari wakil daerah.
Artinya, DPD juga diharapkan punya kewenangan legislasi, penganggaran, dan pengawasan sebagaimana DPR.
“Pilihan amendemen UUD 1945 untuk ke-5 kalinya dinilai tepat. Namun, jika amandemen hanya terbatas pada penambahan kewenangan menyusun PPHN rasanya sangat nanggung dan justru akan mengganggu titik keseimbangan dan harmonisasi ketatanegaraan kita,” ujarnya.
Menurut dia, jika kita benar-benar serius melakukan pembaharuan konstitusi, maka tidak boleh dilakukan setengah-setengah, apalagi setengah hati sesuai kehendak politik kelompok politik tertentu.
Maka, penting untuk kita kaji ulang secara detail tentang bagaimana keterkaitan kausalitas antara pasal yang satu dengan pasal lainnya. “Kita tak mungkin menugaskan presiden untuk melaksanakan tugasnya sesuai PPHN, sementara di saat yang sama presiden merasa sangat dominan (executive heavy) dengan legitimasi elektoralnya sebagai daulat langsung rakyat,” ujarnya.