Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AJI Desak Jokowi Turun Tangan Soal Pemecatan 57 Pegawai KPK

AJI menilai Presiden Jokowi harus mengambil alih dan mengoreksi keputusan Pimpinan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak melantik 57 pegawai KPK.
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan resmi terkait pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Senin (17/5/2021) / Youtube Sekretariat Presiden RI
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan resmi terkait pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Senin (17/5/2021) / Youtube Sekretariat Presiden RI

Bisnis.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan terkait polemik pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sebagai atasan, AJI menilai Presiden Jokowi harus mengambil alih dan mengoreksi keputusan Pimpinan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak melantik 57 pegawai KPK.

“Ini momentum bagi Jokowi untuk membuktikan sikap konkret dukungan terhadap pemberantasan korupsi. Dan menegaskan ketidaksetujuan TWK dijadikan 'alat' untuk mendepak pegawai yang justru berintegritas seperti yang pernah disampaikannya pada 17 Mei 2021,” ujar Ketua AJI Sasmito Madrim dalam keterangannya, Minggu (5/9/2021).

Sasmito mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan perwakilan 57 pegawai KPK soal temuan Ombudsman dan Komnas HAM di Jakarta, Jumat (3/9/2021). Dalam temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM RI, kata dia, terdapat pelbagai pelanggaran dan siasat penyingkiran pegawai KPK melalui TWK.

“Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman menemukan ada cacat administrasi berlapis, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan dalam proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan TWK, serta penetapan hasil,” ujarnya.

Menurutnya, laporan setebal lebih dari 300 halaman itu juga membeberkan temuan 11 bentuk dugaan pelanggaran HAM di antaranya pelanggaran terhadap hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis, hak atas rasa aman, hak atas privasi, hak atas informasi publik dan, hak atas kebebasan berpendapat.

Dikatakannya, temuan dan pendapat Ombudman RI merupakan pendapat hukum yang teruji, karena itu harus dipatuhi oleh lembaga pelayanan publik terlapor, yaitu KPK.

“Sementara Komnas HAM mendapati proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui asesmen TWK diduga kuat merupakan bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan latar belakang tertentu. Indikasi itu ditunjukkan di antaranya dengan adanya profiling lapangan terhadap sejumlah pegawai KPK,” jelas Sasmito.

Lebih lanjut, Sasmito mengatakan Ombudsman dan Komnas HAM memiliki kewenangan terbatas. Sehingga, tindak lanjut dari tangan Presiden Jokowi sebagai kepala negara diuji melalui putusan ini, apakah bisa menjadi panutan tertinggi melawan korupsi atau justru membiarkan para koruptor berutang budi padanya.

Atas pelbagai uraian di atas dan situasi tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak:
1. Presiden Jokowi berpegang teguh pada komitmen awal dan membuktikannya dengan sikap konkret menengahi polemik TWK pegawai KPK.
2. Presiden Jokowi mengikuti rekomendasi Komnas HAM berupa tindakan korektif untuk mengangkat seluruh pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.
3. Presiden Jokowi memerintahkan KPK untuk mengikuti rekomendasi Komnas HAM dan melaksanakan tindakan korektif yang diminta Ombudsman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper