Oknum PPSU
Lurah Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara Yason mengatakan, tersangka pemalsu sertifikat vaksin berinisial HH (30) yang tertangkap di Polda Metro Jaya adalah salah seorang oknum petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di kelurahan tersebut.
Selama ini, HH bertugas membantu administrasi kegiatan vaksinasi bagi warga yang telah menjalani vaksinasi Covid-19.
Yason mengatakan hal itu mengonfirmasi pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, yang menyebut salah satu tersangka pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi.id itu adalah staf tata usaha di Muara Baru.
Menurut Yason, kesempatan itulah yang diduga dimanfaatkan oleh HH untuk mengakses serta masuk ke aplikasi PeduiLindungi, dan mencuri NIK masyarakat yang memiliki sertifikat vaksin secara ilegal.
"Selama ini, kami melaksanakan vaksinasi dengan meminta bantuan tenaga kesehatan, sedangkan administrasinya dari kelurahan," katanya, Jumat (3/9/2021).
Yason menjelaskan, oknum HH (30) adalah petugas PPSU yang sudah bekerja sekitar lima tahun.
"Karena kecakapannya dalam bekerja, oknum PPSU tersebut diperbantukan menjadi staf tata usaha kelurahan," katanya.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya menyebut oknum HH bekerja sebagai staf tata usaha di Muara Baru. Namun, yang dimaksud Muara Baru adalah Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Yason juga membantah kalau pihak kelurahan pernah memerintahkan HH maupun petugas lainnya untuk mencetak kartu vaksin atau memalsukannya melalui aplikasi PeduliLindungi untuk dijual ke masyarakat.
HH memanfaatkan posisinya sebagai staf tata usaha Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, untuk menginput data vaksinasi palsu ke dalam sistem yang terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi.id
Dari keterangan HH diketahui bahwa dia telah menjual sebanyak 93 sertifikat palsu vaksin Covid-19 yang datanya terintegrasi pada aplikasi pedulilindungi.id