Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sertifikat Vaksin Bodong, Kronologi Penangkapan dan Pemecatan HH Staf Kelurahan Kapuk Muara

Para pelaku ini terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp600 juta
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat meninjau gerai vaksin di Kelurahan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/8/2021)./Antararn
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat meninjau gerai vaksin di Kelurahan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/8/2021)./Antararn

Dijual Rp500 Ribu

Tidak hanya penjual dan pemalsu sertifikat tersebut yang ditangkap, Polisi juga menangkap dua orang pembeli sertifikat vaksin palsu tersebut.

"Dua orang pengguna dan pemesan sudah ditangkap yakni AN (21) pegawai swasta tinggal di Pamulang Tangerang Selatan dan BI (30) pegawai swasta tinggal di Serang Baru Kabupaten Bekasi," ujar Fadil.

Keduanya berperan membeli sertifikat tanpa divaksin melalui akun Facebook tersebut dengan harga Rp350.000 dan Rp500.000.

Akibat perbuatan pembuatan dan penjualan sertifikat bodong vaksinasi Covid-19 tersebut, HH dan FH, dijerat dengan Pasal 30 dan 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, menghilangkan, menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen milik orang lain atau milik publik.

 Para pelaku ini terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp600 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Sebelumnya
Pelaku Utama
Halaman Selanjutnya
Oknum PPSU
Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper