Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Sertifikat Vaksin Presiden Jokowi di PeduliLindungi Tersebar, Penyebar Kena Sanksi Pidana?

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, sanksi pidana bisa terjadi dalam penyebaran informasi sertifikat vaksin Presiden Jokowi yang viral di media sosial.
Foto sertifikat vaksin milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang beredar di media sosial/Twitter.
Foto sertifikat vaksin milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang beredar di media sosial/Twitter.

Bisnis.com, SOLO - Media sosial dihebohkan dengan adanya tangkapan layar sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo.

Seorang warganet di Twitter mengunggah foto yang menyertakan informasi sertifikat vaksin milik Jokowi.

Dalam keterangannya, orang nomor satu di Indonesia tersebut diketahui telah mendapatkan vaksin dosis ketiga.

Namun kini, sertifikat vaksin milik Presiden Jokowi tak bisa lagi diakses di PeduliLindungi.

Ramainya pembicaraan mengenai sertifikat vaksin milik Jokowi yang bocor ke publik itu membuat Menkominfo angkat bicara.

Menkominfo Johnny G. Plate mengklaim tidak ada kebocoran data dari aplikasi PeduliLindungi.

"Integrasi e-Hac ke aplikasi PeduliLindungi dan migrasi aplikasi PL, PCare dan Silacak ke data center Kominfo baru saja dilakukan, dan saat ini data PeduliLindungi di DC Kominfo aman," ujarnya, Jumat (3/9/2021).

Politisi Nasdem tersebut malah meminta masalah sertifikat vaksin presiden yang beredar itu ditanyakan kepada Kementerian Kesehatan.

"Sebaiknya [ditanyakan] dengan Kemenkes saja. Ada baiknya menunggu rilis resmi dari Kemenkes sebagai wali data Covid-19," tuturnya.

Di sisi lain, pengunggah tangkapan layar sertifikat vaksin milik Presiden disebut bisa dikenai sanksi pidana.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan Arif menyebut, menyebarnya sertifikat vaksin milik Presiden Jokowi merupakan kasus penyalahgunaan NIK, bukan kebocoran data pribadi yang tersimpan dalam platform PeduliLindungi.

Hal itu tentu bisa dikenai ketentuan hukum pidana yang diatur dalam UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) No. 24 Tahun 2013.

“Ini bukan kebocoran NIK, tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini,” katanya kepada awak media di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Lebih lanjut, menurut Zudan, kasus penyalahgunaan NIK tak terlepas dari fotokopi KTP maupun Kartu Keluarga (KK) yang selama ini diminta untuk syarat administrasi, tak terkecuali administrasi kependudukan.

Data yang diperoleh dari fotokopi dokumen tersebut kemudian disebarluaskan atau dimanfaatkan untuk keperluan tertentu.

“Agak sulit [menyelesaikan] yang [beredar] di media sosial. Seperti NIK, KK, atau KTP elektronik yang di-share lewat WhatsApp atau e-mail. Pasti sudah masuk ke pemilik platform. Nah, yang ada di media sosial juga sudah dilaporkan ke Komifo [Kementerian Komunikasi dan Informatika],” ungkapnya.

Agar kasus seperti yang dialami Jokowi tak terjadi lagi, Zudan menyarankan pembaruan platform PeduliLindungi agar tak bisa diakses tanpa sepengetahuan pemilik sertifikat seperti saat ini.

Dia berharap platform tersebut dilengkapi dengan sistem keamanan otentifikasi dua faktor (two-factor authentication).

“Saran saya untuk PeduliLindungi perlu two-factor authentication, tidak hanya dengan NIK saja [aksesnya]. Bisa dengan biometrik atau tanda tangan digital,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper