Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Panggil Seluruh Tersangka Pelaku Pelecehan Seksual dan Bullying di KPI Senin (6/9)

da lima orang yang akan ditindaklanjuti sebagai tersangka kasus tersebut. Namun, KPI menyatakan pihaknya telah memeriksa tujuh pegawai dari delapan orang yang diduga pelaku perundungan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana (kiri) dan Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto (tengah) saat memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis malam (2/9/2021). /Antara
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana (kiri) dan Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto (tengah) saat memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis malam (2/9/2021). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat berencana melakukan pemanggilan seluruh terlapor terduga pelaku kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap salah satu pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MSA.

"Senin (6/9/2021) kita panggil, semuanya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021) malam.

Wisnu menjelaskan pihaknya juga akan mendalami jumlah terduga pelaku dan berdasarkan laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat, korban MSA melaporkan ada lima orang yang akan ditindaklanjuti sebagai tersangka kasus tersebut.

Namun, KPI menyatakan pihaknya telah memeriksa tujuh pegawai dari delapan orang yang diduga pelaku perundungan MSA. Dalam pengusutan kasus ini, kepolisian bekerja sama dengan KPI, mengingat seluruh terlapor adalah pegawai KPI.

Hingga kini Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih mengumpulkan bukti-bukti yang ada.

"Kita dalami dulu. Kita masih dalam rangka pendalaman. Sementara ini kami masih periksa dari KPI dan pegawai KPI juga. Saksi yang diperiksa saat ini baru satu, yang mengetahui dulu," kata Wisnu.

Polres Metro Jakarta Pusat telah mengancam dengan pasal berlapis jika terduga pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual dan perundungan seperti yang dilaporkan MSA.

Mereka diancam pasal berlapis dugaan pidana Pasal 289 dan 281 KUHP jo 33 tentang perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper