Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi sejumlah pmerintah daerah (pemda) atas pencapaian realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2021. Rata-rata provinsi, realisasinya 40,13 persen.
“Berdasarkan hasil Monev yang dilakukan Ditjen Keuda pada tanggal 6 Agustus 2021, Pak Mendagri telah memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah untuk pencapaian realisasi APBD Tahun 2021,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori dikutip dari situs Kemendagri, Kamis (2/8/2021).
Adapun penghargaan tersebut untuk tingkat provinsi, diberikan kepada Gorontalo dengan realisasi 52,57 persen, Lampung 50,27 persen, NTB 49,32 persen, Sumatera Utara 49,30 persen, dan Kalimantan Selatan 48,91 persen.
Sedangkan untuk tingkat kabupaten, diberikan kepada Grobogan dengan realisasi 54,79 persen, Kulon Progo 54,64 persen, Cianjur 54,42 persen, Pati 51,61 persen, serta Kaur 50,64 persen.
Sementara untuk tingkat kota, apresiasi diberikan kepada Denpasar dengan realisasi 47,31 persen, Palu 46,38 persen, Banjar Baru 45,82 persen, Metro 45,56 persen, dan Ternate 45,49 persen.
“Progres jumlah daerah dengan realisasi belanja APBD provinsi yang di atas rata-rata nasional ini fluktuatif, data diambil 6 Agustus 2021, rata-rata provinsi itu realisasinya sekitar 40,13 persen,” ujar Hudori.
Hudori menjelaskan bahwa percepatan realisasi APBD merupakan salah satu penyumbang pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, dia meminta, seluruh pemda agar bersinergi dalam melakukan realisasi APBD secara cepat dan tepat.
“Ini yang sering disampaikan oleh Bapak Presiden, karena pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional itu membutuhkan sinergi untuk mempercepat realisasi APBN dan APBD,” tuturnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua mencapai angka 7,07 persen secara tahunan. Capaian ini menjadi titik balik setelah di kuartal sebelumnya masih mengalami kontraksi pada posisi minus 0,74 persen.
Meski demikian, Hudori mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mewanti-wanti tingkat pertumbuhan ekonomi di kuartal ketiga. Pasalnya, naiknya pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua tersebut terjadi sebelum kebijakan PPKM Darurat diterapkan.
Hal itu perlu diantisipasi karena kebijakan tersebut dapat berpengaruh terhadap turunnya pertumbuhan ekonomi.