Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KLHK Gagalkan Penjualan Kulit Harimau Sumatra dan Dua Ekor Janin Rusa

menggagalkan penjualan kulit harimau sumatra dan dua ekor janin rusa.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 30 Agustus 2021  |  18:19 WIB
KLHK Gagalkan Penjualan Kulit Harimau Sumatra dan Dua Ekor Janin Rusa
Ilustraso-Harimau Sumatra - WWF

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau dan kepolisian daerah setempat menggagalkan penjualan kulit harimau sumatra dan dua ekor janin rusa.

"Kami masih akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan perburuan satwa liar dilindungi dengan tuntas. Terima kasih untuk kerja keras dan dedikasi Tim demi melindungi dan menjaga kelestarian satwa-satwa dilindungi,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera,Subhandi Pekanbaru, Senin (30.

Tim kemudian juga mengamankan satu orang tersangkaBAT (58) sebagai pemburu liar. Dia ditangkap di Jembatan Sungai Aro Jalan Sudirman, RT001/RW008 Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (29/8).

Selain satu kulit harimau dan dua janin rusa, tim juga mengamankan dua sepeda motor dan alat jerat. BAT dan barang bukti dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Operasi diawali dengan adanya informasi masyarakat ke Call Center BBKSDA Riau. Hal itu mengenai adanya perburuan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).

“Berdasarkan hasil operasi intelijen, Tim Operasi Gabungan bergerak dan menangkap BAT. Saat ditangkap BAT membawa kulit harimau dan janin rusa.Berdasarkan keterangan BAT, harimau itu diburu menggunakan jerat," ungkap Subhan.

Penyidik Ditjen Gakkum KLHK lanjutnya akan mendakwa BAT dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

“Kejahatan lingkungan seperti kasus ini merupakan kejahatan luar biasa, melibatkan pelaku berlapor dan bernilai ekonomi tinggi. Kami telah membentuk Tim Inteligen dan Cyber Patrol agar bisa memetakan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa dilindungi,” tambah Sustyo Irianto, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

harimau

Sumber : Antara

Editor : Andhika Anggoro Wening

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top