Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terdakwa di kasus suap di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Keduanya adalah mantan Bupati Kutai Timur Ismunanda dan istrinya yang merupakan mantan Ketua DPRD Kutim Encek Unguria Riarinda. Pasangan suami istri itu dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Tangerang.
"Terpidana Ismunandar dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dilansir dari Tempo, Jumat (27/8/2021).
Hakim menyatakan mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar terbukti menerima suap berhubungan dengan proyek di Kutai Timur.
Dia juga menerima suap dari pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Kutim hingga Rp 22 miliar. Sementara istrinya selaku Ketua DPRD disebut juga menerima uang dari pejabat di lingkungan Pemkab Kutim.
Ismunandar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan tahanan.
Selain pidana pokok, hakim juga mewajibkan Ismunandar membayar uang pengganti Rp 27,4 miliar sebulan setelah putusan inkrah dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Sementara istrinya, Encek dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Dia juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Sementara pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 629 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.