Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menyatkan Terowongan Silaturahmi yang akan menghubungkan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral merupakan simbol toleransi dan kebhinekaan bangsa Indonesia.
Hal itu diungkapannya meninjau pembangunan Terowongan Silaturahmi yang akan menghubungkan Masjid Istiqlal sebagai representasi Muslim dengan Gereja Katedral sebagai representasi Kristen. Saat ini proses pengerjaannya telah berjalan sekitar 90 persen.
“Terowongan Silaturahmi ini akan menjadi simbol toleransi dan kebhinekaan bangsa Indonesia, yang akan menjadi contoh baik bagi masjid-masjid ibukota, wilayah dan daerah,” ujar Wapres, Jumat, (27/08/2021).
Hal itu dilakukannya usai menunaikan salat Jumat di Masjid Istiqlal. Pada kesempatan itu, Ma’ruf Amin turun meninjau penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah.
Protokol kesehatan yang ketat tetap dijalankan dalam salat berjamaah ini di antaranya dengan mengatur jarak antarsaf sejauh 1,5 meter dengan cara silang dan membawa sajadah sendiri.
Sebelumnya, jamaah yang hadir juga telah diukur suhu tubuhnya, menunjukkan bukti vaksinasi, dan mencuci tangan serta berwudhu.
Baca Juga
Selain Masjid Istiqlal yang berlokasi di Jalan Taman Wijaya Kusuma, Jakarta Pusat, Wapres juga melihat implementasi prokes di Gereja Katedral di Jalan Katedral Nomor 7B, Jakarta Pusat.
Pada kesempatan itu, Susyana Suwadie selaku Humas Keuskupan Agung Jakarta dan Gereja Katedral juga menjelaskan penerapan protokol kesehatan yang diterapkan di Gereja Katedral di antaranya, pihak gereja telah menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bagi jemaat sebelum memasuki lingkungan dalam gereja, untuk mengetahui apakah jemaat telah melakukan vaksinasi atau belum.
"Selain itu, pemberlakuan kuota jemaat sebanyak 20 persen, pemasangan tali sekat antar tempat duduk di dalam gereja, pengukuran suhu tubuh dan pemberian hand sanitizer juga dilakukan," urainya.
Sebagaimana diketahui, seiring dengan penurunan status PPKM di Provinsi DKI Jakarta dari level 4 ke level 3 sebagaimana ditetapkan di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali, telah dilakukan beberapa relaksasi di beberapa sektor sosial ekonomi.
Dengan adanya relaksasi tersebut, diharapkan setiap sektor sosial ekonomi di masyarakat dapat tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, salah satunya di tempat ibadah.